JAKARTA | INDONESIAKOMA.COM — Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Badan Publik Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI DKI Jakarta Award) Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan dalam seremoni yang digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/12).
Dalam penilaian tersebut, Kantah Jakarta Utara mencatatkan nilai hampir sempurna, yakni 99,4, sekaligus menempatkannya pada peringkat ke-9 dari total 829 Badan Publik se-Provinsi DKI Jakarta yang mengikuti penilaian keterbukaan informasi publik tahun ini.
Penghargaan bergengsi itu diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H., QRMP. Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi Kantah Jakarta Utara, khususnya melalui peran aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dalam mengedepankan prinsip transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H., QRMP, menyampaikan bahwa “Capaian tersebut tidak hanya sekadar prestasi administratif, melainkan cerminan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,.”
Predikat “Informatif” sendiri merupakan level tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Dengan raihan ini, Kantah Jakarta Utara diharapkan mampu mempertahankan kualitas layanan yang telah dicapai serta terus menghadirkan inovasi, khususnya dalam pengembangan layanan dan sistem informasi digital pertanahan.
Prestasi yang diraih di penghujung tahun 2025 ini sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh pegawai Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan budaya keterbukaan informasi publik di masa mendatang. (*/jul).

















