Indonesiakoma, Jakarta – Himpunan Mahasiswa Morotai di Jabodetabek melakukan demonstrasi terkait kasus suap dan kasus perdata yang melibatkan calon bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua. Demo digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Rusli Sibua adalah mantan Bupati Morotai. Rusli terlibat dalam sejumlah kasus hukum sehingga dipandang masyarakat Morotai tak layak menjadi bupati mereka.
Demo mahasiswa Morotai menyoroti kasus suap Rusli terhadap Hakim Konstitusi Akil Mochtar dalam persidangan penetapan bupati Morotai tahun 2011, sebesar Rp 2,989 miliar.
Kejahatan itu bukan hanya mencoreng integritas proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan betapa praktik korupsi telah merusak sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia.
Selain itu, hingga hari ini, Rusli masih dijerat kasus perdata yang belum diselesaikan dengan PT. MMC, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 92 miliar menurut putusan Pengadilan Negeri Tobelo tahun 2012. Kasus ini memperlihatkan tidak bertanggung jawabnya Rusli dan buruk rekam jejaknya dalam tata kelola pemerintahan dan hukum.
Oleh karena itu, pencalonan Rusli Sibua sebagai calon bupati Morotai, Maluku Utara, telah melanggar Pasal 7 huruf k UU Pemilukada dan Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan adanya sengketa Pilkada 2024 Pulau Morotai yang diajukan Paslon 01 Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba dan Paslon 02 Syamsudin Banjo-Judi Robert Efendi di Mahkamah Konstitusi, maka Himpunan Mahasiswa Morotai seluruh Jabodetabek mendesak MK agar mendiskualifikasi Rusli Sibua dari proses Pemilukada Pulau Morotai.
Sebagai lembaga penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan mantan narapidana kasus korupsi kembali menduduki jabatan publik karena merusak demokrasi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dalam demonstrasi itu, para mahasiswa Morotai menuntut tiga hal. Pertama, mendesak Ketua MK Suhartoyo menindaklanjuti dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Rusli Sibua dalam sidang sengketa Pemilukada Morotai. Kedua, melanjutkan sengketa Pemilukada yang diajukan Paslon 01 dan Paslon 02. Ketiga, mereka mendesak MK mengugurkan Paslon 03 Rusli Sibua-Rio Pawane.
Rahmat, Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) Demo Himpunan Mahasiswa Morotai Jabodetabek, mengatakan, sebenarnya mereka hendak mendemo di MK. Demo ini terkait penetapan Rusli Sibua (Paslon 03) sebagai pemenang Pemilukada Pulau Morotai.
“Kami mempermasalahkan kenapa KPU Morotai bisa meloloskan Rusli Sibua sebagai calon bupati. Padahal rekam jejaknya sangat buruk. Banyak pelanggaran hukum. Beliau masih terjerat utang di PT. MMC sebesar Rp 92 miliar. Itu belum dilunasi. Kedua, status beliau adalah ASN sesuai dalam KTP saat mencalonkan diri. Ketiga, beliau mantan narapidana. Ini bukti rekam jejak yang buruk di Morotai. Beliau pernah sogok Hakim MK Akil Mochtar sehingga jadi bupati pada 2011,” ungkap Rahmat kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Rahmat menduga apa yang dilakukan KPU Morotai telah merusak sistem demokrasi di Morotai. Dia melihat demokrasi Morotai dikuasi oligarki yang tak bertanggung jawab dan tidak Pancasilais. Dia mengatakan, hakim sekelas Akil Mochtar saja bisa disogok Rusli, apalagi KPU di daerah.
“Kami mahasiswa Morotai di Jabodetabek menolak Rusli Sibua sebagai Bupati Morotai. Kami tidak rela Tanah pusaka dan Tanah leluhur kami dipimpin mantan narapidana dan tak bermoral,” tegas Rusli, sang Korlap.
Demo itu mendapat perhatian dan simpati masyarakat Jakarta. Ardi (27), warga Jakarta Pusat, mengatakan dirinya merasa heran Pilkada di daerah dimenangkan mereka yang bermasalah secara hukum dan tidak bermoral. “Ini merusak demokrasi Indonesia, dari pulau ke pulau, dari daerah ke pusat,” tuturnya. * (Rika)