banner 970x250

GEMPAR, AWDI DKI Jakarta Nilai Keputusan DPP AWDI Cacat Hukum Terkait Penggantian Ketua DPW DKI Jakarta tak sesuai AD/ART

Dampak Penggantian Ketua DPW AWDI DKI Jakarta

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – indonesiakoma.com

Keputusan Ketua Umum DPP AWDI yang melegalkan penggantian Ketua DPW DKI Jakarta tanpa mengikuti AD/ART organisasi berbuntut panjang. Bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPW AWDI) DKI Jakarta, yang beralamat di Jl. Muara Baru Ujung. Gedung Pompa, No. 55 RT/RW 019/017, Penjaringan, Jakarta Utara. Ketua Terpilih Bapak Aripudin selaku ketua Dewan Pimpinan Wilayah Daerah Khusus Ibukota (DPW DKI Jakarta) hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) I Eco Park Ancol pada tanggal 28 Desember 2023, sesuai hasil Muswil yang sah dengan masa bhakti kepengurusan 2024 -2027 telah resmi mengundurkan diri bersama dengan beberapa pengurus.

banner 325x300

Melalui konferensi pers yang di lakukan di kantor Sekretariat, Ketua serta Pembina menyatakan bahwa kantor sekertariat DPW AWDI DKI Jakarta resmi di tutup pada, Sabtu (9/11/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Aripudin mengatakan “Betul sekali, mulai hari ini saya Aripudin selaku ketua DPW AWDI, H. Fadilah selaku Dewan Pembina, Selamet Manalu selaku sekretaris, Novi Anti Tasari selaku Bendahara, Rahmat Malawat selaku Divisi Humas Kerohanian Mental dan Spiritual, Maruba Nadeak dan Yasin selaku Humas DPW AWDI DKI Jakarta telah resmi mengundurkan diri terhitung mulai dari hari Sabtu, tanggal 9 November, Pukul 13:00.WIB”.

banner 336x280

“Kenapa kami segenap kepengurusan DPW AWDI mengundurkan diri, tentu ada sebabnya, alasannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan yang mungkin saja bisa terjadi” tutur Aripudin.

Aripudin juga menambahkan, “Kami segenap pengurus DPW AWDI DKI Jakarta hasil Muswil I Ancol tanggal 28 Desember 2023, sangat tidak percaya dengan adanya pengangkatan saudara Arifin Sukarno pada tanggal 26 Oktober 2024 di Cafee Babe selaku ketua DPW AWDI saat ini, karena jelas-jelas itu sudah melanggar Peraturan Organisasi, sedangkan kepengurusan yang sah masih ada, tapi aneh, seorang Ketum kok bisa mengambil sikap serta keputusan secepat itu tanpa ada alasan dan kesalahan kami, seandainya ada kesalahan pun, kan menurut Peraturan organisasi harus ada SP1,SP 2 dan SP 3 sesuai aturan organisasi” terang Aripudin dalam wawancaranya dengan awak media.

Kekecewaan mereka di tambah dengan tidak adanya respon DPP terkait permintaan audiensi tentang masalah yang ada di tubuh AWDI sendiri. “Ketum DPP AWDI sebaiknya jangan one man one soul, harus ada musyawarah dengan sekjen dan pengurus yang lain sebelum memutuskan. Apalagi dalam surat putusan itu hanya ada tanda tangan Ketum saja, ini jelas jelas melanggar” ujar Aripudin.

H. Fadilah, selaku Dewan Pembina DPW AWDI DKI Jakarta merasa kecewa dengan adanya keputusan Ketua Umum (Ketum) AWDI Bapak Budi Wahyudi Samsu, yang mana beliau selaku ketua umum sudah melanggar Peraturan Organisasi (PO) yang beliau buat sendiri, yaitu Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Sementara kami seluruh jajaran kepengurusan DPW AWDI DKI Jakarta resmi hasil Musyawarah di Ancol pada tanggal 28 Desember 2023 dengan masa bakti 2023 – 2026 tidak sedikitpun dihargai.

“Sedikit kritikan saja dari saya untuk ketum DPP AWDI, semoga kedepannya beliau lebih bisa memperbaiki organisasi yang dia pimpin, tidak sewenang-wenang mengeluarkan keputusan atau pendapat, karena semua organisasi punya aturannya tersendiri” ujar H. Fadilah.

Selamet Manalu selaku Sekretaris DPW AWDI DKI Jakarta pun turut angkat bicara, “Mulai hari ini kami segenap pengurus DPW AWDI DKI Jakarta mengundurkan diri dari kepengurusan, dan baju yang saat ini kami pakai pun sudah kami lepas, jadi kami fikir mulai hari ini permasalahan dengan DPP AWDI sudah selesai, “tutup Manalu.

Dalam satu hari, Pembina, Ketua dan dan beberapa pengurus DPW AWDI DKI Jakarta mundur dari jabatannya. Serta Kantor sekertariat pun di tutup. Ini menjadi pembelajaran bagi organisasi yang lain agar lebih bisa konsisten patuh dengan peraturan (AD/ART) yang di buat sendiri.

 

red_aulia

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!