banner 970x250

Gaji PNS Naik 16 % Tahun 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani

banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA – Pada Senin,7 April 2025 pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2025.

Kabar yang telah lama dinantikan tersebut disampaikan dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, dengan besaran kenaikan mencapai 16 persen.

banner 325x300

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di seluruh penjuru Tanah Air.

“Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi upaya konkret untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan mereka di tengah tekanan inflasi dan tingginya biaya hidup,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Penyesuaian untuk Merespons Tantangan Ekonomi
Kenaikan gaji ini dinilai penting untuk mengimbangi dampak inflasi yang terus menggerus kemampuan ekonomi masyarakat berpenghasilan tetap, termasuk ASN dan para pensiunan.

Pemerintah melihat kebutuhan mendesak untuk melakukan penyesuaian agar daya beli mereka tetap terjaga.

Menurut Kementerian Keuangan, kebijakan ini dirancang agar selaras dengan dinamika ekonomi nasional yang semakin menantang.

Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 16 persen, ASN dan pensiunan diharapkan memiliki ruang lebih luas dalam mencukupi kebutuhan hidup dan meningkatkan kualitas hidup mereka sehingga menjadi nelayan masyarakat yang profesional tidak ada menyakiti hati masyarakat.
imbuhnya

Berlaku Mulai 2025, Disesuaikan Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji tersebut akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2025 dan akan diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh ASN aktif maupun pensiunan.

Namun, besaran yang diterima akan disesuaikan berdasarkan golongan, pangkat, serta masa kerja masing-masing individu.

 

red_FEBRIAN SYAPUTRA

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!