JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM —
Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, memprotes pembekuan surat pengelolaan lahan parkir milik Haji Mat Nasik di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Harry meminta pemerintah setempat segera memberikan kejelasan administratif dan mengaktifkan kembali izin pengelolaan parkir tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya pembekuan izin tersebut. Setahu kami, pengelola memiliki dokumen resmi sejak lama,” kata Harry dalam pernyataan tertulis.
Menurut Harry, lahan parkir tersebut telah dikelola sejak 1998 dan sebelumnya mengantongi surat resmi dari Dinas Perhubungan. Ia menilai operasional selama ini berjalan tertib, tidak menimbulkan gangguan lingkungan, serta pengelola rutin memenuhi kewajiban setoran kepada pemerintah daerah.
“Haji Mat Nasik sudah mengelola sejak tahun 1998. Selama ini berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan. Karena itu perlu ada kepastian administrasi agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ujarnya.
Harry juga menyinggung adanya dugaan pihak tertentu yang mencoba mengganggu pengelolaan usaha parkir tersebut, termasuk dugaan oknum Unit Pengelola (UP) Parkir Kecamatan Tanjung Priok. Namun, ia tidak merinci bukti maupun kronologi dugaan tersebut.
“Ada dugaan oknum yang mencoba mengganggu pengelolaan usaha parkir tersebut. Kami berharap hal ini bisa ditelusuri secara objektif,” katanya.
Ia menambahkan, jika izin pengelolaan tidak segera diaktifkan kembali, pihaknya akan mengajak sejumlah organisasi masyarakat, seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), MADAS Nusantara, dan POSPERA, untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Tanjung Priok maupun dinas terkait mengenai alasan pembekuan surat pengelolaan lahan parkir tersebut.



















