banner 970x250
Polri  

FGD Penataan RTH, Muspika Tanah Abang dan Tiga Pilar Petamburan Perkuat Sinergi untuk Lingkungan Lebih Baik

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat – Muspika Tanah Abang dan Tiga Pilar Kelurahan Petamburan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Jati Pinggir Jalan Petamburan I, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Senin, (8/12/2025).

FGD dilaksanakan pukul 14.30 Wib dan dihadiri oleh Camat, Wakil Camat, Dewan Kota JakPus, Lurah, Kasubbag Kesbangpol JakPus, Kasatpol Perhubungan, Kasatpel SDA, Kasatpel Binamarga, Kasatpel Lingkungan Hidup, Kasatpol PP, Formapel, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LMK, FKDM, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Para Ketua RW, Para Ketua RT serta Stakeholder yang terkait.

banner 325x300

Dalam diskusi tersebut, Tiga Pilar memaparkan rencana pengembangan RTH yang meliputi penataan taman, area hijau, jalur pedestrian, serta optimalisasi lahan terbuka yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang interaksi sosial masyarakat.

Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta menciptakan ruang publik yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi warga.

Tiga Pilar menekankan bahwa keberhasilan penataan RTH membutuhkan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat, tidak hanya dari pemerintah atau aparat pengamanan saja.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan
Melalui kegiatan FGD ini, Tiga Pilar Petamburan berharap dapat menyusun langkah-langkah penataan ruang terbuka hijau yang terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.

RTH yang terkelola dengan baik diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup warga, memperindah lingkungan, sekaligus menjadi ruang publik yang aman dan inklusif, ucap Susatyo.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki menambahkan memberikan imbauan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penataan berlangsung.

Warga diharapkan tetap kooperatif, saling menjaga, serta berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertata.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *