SAMARINDA, INDONESIKOMA,COM –
Dugaan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan batu bara di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Laporan tersebut diajukan oleh Adji Pangeran Hario Adiningrat bersama Tim Koalisi Petani Melawan Kejahatan Tambang.
Dalam pengaduan itu, dua perusahaan tambang, yakni PT MHU dan PT GGU, diduga melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara bertahap dan sistematis. Kepala Desa Jongkang juga dilaporkan atas dugaan penerbitan surat secara sepihak serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan petani.
Adji Pangeran Hario Adiningrat mengatakan, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dampak yang dirasakan masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Petani berhak atas perlindungan hukum dan lingkungan hidup yang layak,” ujarnya.
Menurut pihak pelapor, aktivitas pertambangan yang dipersoalkan telah berdampak pada ruang hidup masyarakat serta mengganggu aktivitas pertanian warga setempat. Petani di Desa Jongkang disebut mengalami kesulitan menjalankan kegiatan bercocok tanam akibat perubahan kondisi lingkungan di sekitar lahan mereka.
Perwakilan Kelompok Tani Rantau Mahakam menyatakan, kondisi tersebut membuat petani merasa tertekan dan tidak dapat bekerja dengan tenang.
“Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan kami terdampak. Aktivitas pertanian terganggu, dan kami berharap ada perlindungan nyata dari negara,” kata salah satu perwakilan kelompok tani.
Koalisi Petani Melawan Kejahatan Tambang menyebut telah menempuh berbagai langkah, mulai dari penyampaian aspirasi, advokasi kepada pemerintah, hingga pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap laporan tersebut dapat diproses secara transparan.
“Kami hanya menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang adil. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi pihak yang dirugikan,” kata perwakilan koalisi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT MHU, PT GGU, maupun pemerintah desa setempat terkait tudingan tersebut. Aparat kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan laporan.
Kasus ini masih dalam proses dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.



















