banner 970x250

Diduga Terlibat Kasus Asmara, Kepala Desa Tlogorejo Dilaporkan PADI, Diminta Segera Diinvestigasi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM

Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) melaporkan dugaan pelanggaran moralitas dan kode etik yang diduga dilakukan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Subandiyo, kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Inspektorat setempat.

banner 325x300

Ketua Umum PADI, Edi Prastio, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan dan investigasi menyeluruh atas dugaan tersebut serta penjatuhan sanksi administratif jika pelanggaran terbukti.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Purworejo segera melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap yang bersangkutan,” kata Edi saat diwawancarai, Senin (16/2/2026), di salah satu kafe di kawasan Jakarta Timur.

Menurut Edi, laporan tersebut disampaikan berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil investigasi internal lembaganya. PADI mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk foto dan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan hubungan pribadi antara kepala desa dan seorang perempuan berinisial WD alias MG.

“Kami menerima pengaduan warga, kemudian melakukan penelusuran. Dari hasil investigasi, terdapat bukti foto dan percakapan yang kami nilai perlu ditindaklanjuti secara resmi oleh aparat pengawas,” ujarnya.

PADI juga menyebut informasi mengenai dugaan hubungan tersebut sebelumnya telah beredar di media sosial dan sempat diberitakan media daring pada Agustus 2024. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya foto yang diduga memperlihatkan kepala desa bersama seorang perempuan, yang kemudian menjadi perbincangan publik.

Dalam laporan media saat itu, perempuan berinisial WD alias MG disebut mengaku mengenal Subandiyo sejak awal 2024 dan menjalin hubungan asmara. Ia juga menyatakan hubungan tersebut berlanjut dalam komunikasi intensif dan pertemuan langsung. Sementara itu, Subandiyo saat dikonfirmasi media pada waktu itu disebut menyatakan tidak mengetahui peredaran foto yang beredar di media sosial.

Edi menilai, apabila dugaan tersebut benar, persoalan itu tidak semata menyangkut ranah pribadi, melainkan berimplikasi pada integritas jabatan publik.

“Jika benar terjadi, tindakan itu bukan hanya persoalan personal, tetapi menyangkut integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat,” kata dia.

Dalam pengaduannya, PADI merujuk sejumlah ketentuan hukum, termasuk aturan dalam Undang-Undang tentang Desa yang melarang kepala desa melanggar sumpah jabatan dan norma kesusilaan, serta regulasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Selain meminta pemeriksaan, PADI mendesak agar sanksi administratif berat dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran terbukti, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Dalam Negeri, Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta jajaran pemerintah daerah di Kabupaten Purworejo.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Tlogorejo maupun Pemerintah Kabupaten Purworejo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan PADI.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *