banner 970x250

Datang Untuk Melunasi Hutang; Dr. Titi Malah Dipertemukan dengan Pengacara Bank Sampoerna

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Harapan untuk menyelesaikan pinjaman justru berubah menjadi kekecewaan bagi Titi Fauzia Murtolo, Spesialis Kulit dan Kelamin. Pada 1 Desember 2025, ia datang ke Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan, setelah dijanjikan bertemu pimpinan Bank Sampoerna untuk membahas pelunasan pinjamannya di KSP Sahabat Mitra Sejati.

banner 325x300

Titi membawa beban yang tidak kecil: pinjaman Rp12,5 miliar yang kini mencapai sekitar Rp14,8 miliar, dengan agunan berupa aset bernilai Rp39 miliar di kawasan premium Bandung.

Namun yang ia temukan hari itu tidak sesuai harapan. “Saya meninggalkan pasien-pasien saya demi menyelesaikan masalah ini. Tapi yang muncul malah pengacara, bukan pimpinan,” ujarnya.

Ia merasa proses pelunasannya justru dihambat, bukan difasilitasi. Setiap pertanyaan mendetail yang ia ajukan tidak mendapat jawaban memadai. “Pengacaranya pun tidak tahu keseluruhan cerita,” katanya.

Titi juga mengaku pernah dibawa menemui seseorang yang disebut calon pembeli agunan. Ia sampai terbang ke Bandung, tetapi pertemuan itu berakhir tanpa kepastian. “Saya baru sadar, ini seperti skenario yang membingungkan,” ucapnya.

Selain itu, ia menegaskan tidak pernah menerima kontrak lengkap atau dokumen yang disebut telah masuk ke sistem AIDA. “Saya tidak pernah lihat satu pun berkasnya,” kata Titi.

Situasi tersebut membuatnya mempertimbangkan langkah hukum. “Kalau sudah merugikan, ya saya laporkan. Saya merasa ini tidak wajar,” ujarnya.

Titi berharap tidak ada debitur lain yang mengalami perlakuan serupa. Sementara itu, pihak koperasi dan Bank Sampoerna belum memberikan penjelasan atas keluhan yang disampaikannya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *