banner 970x250
Berita  

Dari Diskusi Ruang Hidup ke Aksi Nyata: 2.000 Beasiswa PKPA Advokat Bela Hak Rakyat DPN Indonesia untuk Kader- kader LMND

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta — Konferensi Wilayah Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Daerah Khusus Jakarta (LMND DKJ) 2026–2028 menggelar diskusi publik bertema “Gotong Royong Wujudkan Jakarta untuk Semua” dan “Perampasan Ruang Hidup vs Kota Global: Pembangunan Jakarta untuk Siapa?” di Puri Mega Hotel Pramuka, Jakarta, Jumat (13/02/26).

banner 325x300

Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus konsolidasi gerakan mahasiswa dalam merespons persoalan ketimpangan pembangunan, marjinalisasi warga, dan praktik perampasan ruang hidup yang masih terjadi di berbagai wilayah.

Acara pembukaan Konferwil LMND DKJ ke-V dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program 2.000 Beasiswa Presiden DPN Indonesia untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara Dewan Pengacara Nasional Indonesia, FHP Law School, dan Eksekutif Nasional LMND.

Penandatanganan dilakukan oleh Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Presiden FHP Law School Satria Utama, serta Ketua Umum LMND Muh. Isnain Mukadar.

Beasiswa untuk Advokat Rakyat

Ketua Umum LMND, Muh. Isnain Mukadar (Wale), menegaskan bahwa program beasiswa ini merupakan bagian dari perjuangan jangka panjang organisasi dalam membela rakyat kecil.

“Rakyat yang termarjinalkan, yang ruang hidupnya digerogoti pemodal dan dirampas tanpa keadilan, membutuhkan pembelaan nyata. Dengan beasiswa ini, kami berharap bisa berkontribusi lebih besar membantu rakyat melalui jalur hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan advokat bagi kader LMND merupakan langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur.

Kolaborasi Strategis Bela Hak Rakyat

Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi dengan LMND telah terjalin lama dan terbukti konkret dalam perjuangan hukum membela masyarakat tertindas.

“Kami ingin meningkatkan kualitas SDM kader LMND melalui pendidikan profesi advokat. Targetnya 2.000 alumni hukum dari LMND akan menjadi advokat yang mampu mengadvokasi kepentingan rakyat di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ia mencontohkan keberhasilan kolaborasi dalam pendampingan warga terdampak tragedi kebakaran dan ledakan depo Pertamina Plumpang di kawasan Tanah Merah, yang berhasil memenangkan gugatan hingga Rp23 miliar dan kini telah memasuki tahap ketiga kemenangan hukum.

Ke depan, DPN Indonesia bersama LMND juga tengah menangani berbagai kasus rakyat di wilayah BKT dan Marunda Center, di mana warga memiliki bukti kepemilikan sah namun terkendala akses, dana, dan jaringan hukum.

“Kami ingin rakyat menjadi tuan di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Akses Pendidikan Hukum yang Merata

Presiden FHP Law School, Satria Utama, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen membuka akses pendidikan profesi advokat seluas-luasnya.

“Kolaborasi ini penting agar kader-kader LMND di seluruh Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan khusus profesi advokat. Output-nya, semakin banyak advokat yang lahir dari rahim gerakan rakyat,” katanya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang terpinggirkan karena keterbatasan akses bantuan hukum. Sinergi antara FHP Law School, DPN Indonesia, dan LMND diharapkan turut memperkuat penegakan hukum nasional menuju Indonesia maju 2045.

Diskusi: Pembangunan untuk Siapa?

Diskusi dalam Konferwil LMND DKJ menyoroti problem pembangunan Jakarta sebagai kota global yang kerap berhadapan dengan realitas perampasan ruang hidup warga kecil.

Tema “Pembangunan Jakarta untuk Siapa?” menjadi refleksi kritis atas arah kebijakan kota, sekaligus menegaskan pentingnya gotong royong lintas elemen dalam memastikan pembangunan yang berkeadilan sosial.

Melalui kolaborasi strategis ini, LMND menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa tidak berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan dalam langkah konkret: mencetak advokat-advokat rakyat yang siap berdiri di garis depan membela hak-hak masyarakat tertindas di seluruh Indonesia.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *