banner 970x250

Dari Diskusi Anomali Hasil Survey dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilu 2024

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Bertempat di Sadjoe Cafe dan Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 13/02/2024, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dan Centra Initiative, menggelar Diskusi Publik, bertema “Anomali Hasil Survey dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilu 2024”.

banner 325x300

Dalam diskusi tersebut, dihadiri oleh Prof. Dr. M. Ali Safa’at (Dosen FH Universitas Brawijaya/ Pakar Hukum Tata Negara), Prof. Dr. Sulistyowati (Guru Besar Hukum UI), Dr. Al Araf (Ketua Centra Initiative), Dr. Effendi Gazali (Pakar Komunikasi Politik), Prof. Ubedilah Badrun (Dosen Universitas Negeri Jakarta/ Pengamat Politik), Ray Rangkuti (Lingkar Madani Indonesia) dan Julius Ibrani (Ketua PBHI).

Dr. Ubaedillah Badrun, Dosen UNJ mengungkapkan “Apakah melakukan Survey dan mempublish hasilnya, apakah telah menjadi hobby? sehingga patut dipertanyakan hasilnya. Masalahnya adalah dalam satu lembaga survei, terkadang melakukan survei berulang untuk hal yang sama, hal ini didukung dengan berbagai platform, yang mendukung survei,”.

“Sesungguhnya lembaga survei yang ada saat ini patut diperiksa kemandiriannya, karena kita di Indonesia, belum memiliki aturan yang jelas tentang lembaga-lembaga ini” ucap Dr. Effendi Gazali.

Prof. Dr. Sulistyowati mengungkapkan “Survey membutuhkan generalisasi, sehingga dibutuhkan persentase yang bisa mewakili masyarakat Indonesia, pertanyaannya adalah terpenuhikah hal ini”.

“Penyalahgunaan Kekuasaan telah sangat terlihat dalam Pemilu 2024, dimana bukan hanya banyak aturan yang dilanggar, dimana salah satunya adalah penurunan ambang batas umur dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” ungkap DR. Al Araf.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!