banner 970x250
Hukum  

Dalil Pemohon Dijelaskan dan Dibantah KPU Maluku Tenggara dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta – Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025) beragendakan mendengar jawaban Termohon (KPU Malra) dan Pihak Terkait (Paslon 03) dan Bawaslu.

Memberi tanggapan terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Nomor Urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (Pemohon), KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Termohon) melalui kuasa hukum M. Jusril menegaskan telah melaksanakan tujuh rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 11 TPS, yakni dua rekomendasi PSU pada 3 TPS yang dapat dilaksanakan.

banner 325x300

Justril mengatakan ada empat rekomendasi PSU pada 5 TPS tidak memenuhi unsur PSU; dan satu rekomendasi PSU pada 3 TPS tidak dapat dilaksanakan atau impossibility of performance.

Sebelumnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Nomor Urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa dalil dikemukakan oleh Pemohon, antara lain, menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pemohon menduga KPU Kabupaten Maluku Tenggara serta jajarannya tidak netral dalam melaksanakan Pilkada Maluku Tenggara. KPU Maluku Tenggara diduga tidak melaksanakan sejumlah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengenai pemungutan suara ulang.

Para Kepala Ohoi (Kades) terindikasi terlibat mendukung Pihak Terkait dengan mempersiapkan posko-posko pemenangan, mengarahkan masyarakat desa untuk mengikuti kampanye, dan melakukan pendekatan dari rumah ke rumah untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03.

Para Kepala Ohoi juga diduga terlibat sebagai Ketua PPS dan Ketua KPPS. Dalam petitum yang dibacakan Meifie Hanafi Rabrusun selaku kuasa hukum, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam terkait terstruktur, sistematis, dan masif.

Mahkamah Konstitusi jua diminta menetapkan Paslon Nomor Urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024.

Selain itu, MK diminta untuk segera memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024,” ujar C. Aritonang selaku salah suatu kuasa hukum membacakan petitum permohonan Pemohon.

Kuasa hukum KPU Jusril mengatakan persoalan itu sudah diselesaikan. Termohon telah melaksanakan tujuh rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 11 TPS, yakni dua rekomendasi PSU pada 3 TPS yang dapat dilaksanakan; empat rekomendasi PSU pada 5 TPS tidak memenuhi unsur PSU; dan satu rekomendasi PSU pada 3 TPS tidak dapat dilaksanakan.

M. Jusril mengatakan rekomendasi PSU pada TPS 01 dan TPS 02 Desa Danar Ternate, Kec. Kei Kecil Timur Selatan tanggal 2 Desember 2024 yang disampaikan Bawaslu Kab. Maluku Tenggara dan PSU telah dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2024. Kemudian rekomendasi PSU pada TPS 01 Desa Mun Ohoiir, Kec. Kei Besar Utara Barat yang juga telah dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024.

Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Richardo Somnaikubun mengatakan terdapat 7 rekomendasi PSU yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Hanya ada satu rekomendasi yang tidak dapat dilaksanakan PSU dengan alasan waktu untuk pengadaan logistik yang tidak cukup.

Tanggapan Termohon, ada dua pokok. Pertama, terkait eksepsi, karena selisihnya 6,5 persen (3.891 suara) antara Pemohon dengan Pihak Terkait sehingga tak ada alasan untuk melaksanakan Pasal 158.

“Berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang, kami harus jelaskan bahwa tidak terdapat TPS yang tidak melakukan pemungutan suara ulang. Dalam PSU itu Pemohon mendapatkan 509 suara, Terkait 91, Palon 02 memperoleh 37 suara, dengan jumlah suara 1. 637. Sehingga selisih antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.861” sebut Richardo Somnaikubun.

Penggunaan grup WA family MTH-VR, KPU telah melakukan penyelidikan pada Camat Kei Besar Titus Betaubun mengenai kasus tersebut. Perkembangannya sudah diterbitkan SP3.

Karena itu KPU Maluku Tenggara meminta MK menerima seluruh eksepsi Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan tetap berlaku Putusan KPU Maluku Tenggara Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024, pukul 15.57 WIT. * (Rika)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811