banner 970x250
Hukum  

Dalil Pemohon Dijelaskan dan Dibantah KPU Maluku Tenggara dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta – Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025) beragendakan mendengar jawaban Termohon (KPU Malra) dan Pihak Terkait (Paslon 03) dan Bawaslu.

Memberi tanggapan terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Nomor Urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (Pemohon), KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Termohon) melalui kuasa hukum M. Jusril menegaskan telah melaksanakan tujuh rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 11 TPS, yakni dua rekomendasi PSU pada 3 TPS yang dapat dilaksanakan.

banner 325x300

Justril mengatakan ada empat rekomendasi PSU pada 5 TPS tidak memenuhi unsur PSU; dan satu rekomendasi PSU pada 3 TPS tidak dapat dilaksanakan atau impossibility of performance.

Sebelumnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Nomor Urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa dalil dikemukakan oleh Pemohon, antara lain, menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pemohon menduga KPU Kabupaten Maluku Tenggara serta jajarannya tidak netral dalam melaksanakan Pilkada Maluku Tenggara. KPU Maluku Tenggara diduga tidak melaksanakan sejumlah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengenai pemungutan suara ulang.

Para Kepala Ohoi (Kades) terindikasi terlibat mendukung Pihak Terkait dengan mempersiapkan posko-posko pemenangan, mengarahkan masyarakat desa untuk mengikuti kampanye, dan melakukan pendekatan dari rumah ke rumah untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03.

Para Kepala Ohoi juga diduga terlibat sebagai Ketua PPS dan Ketua KPPS. Dalam petitum yang dibacakan Meifie Hanafi Rabrusun selaku kuasa hukum, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam terkait terstruktur, sistematis, dan masif.

Mahkamah Konstitusi jua diminta menetapkan Paslon Nomor Urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024.

Selain itu, MK diminta untuk segera memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024,” ujar C. Aritonang selaku salah suatu kuasa hukum membacakan petitum permohonan Pemohon.

Kuasa hukum KPU Jusril mengatakan persoalan itu sudah diselesaikan. Termohon telah melaksanakan tujuh rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 11 TPS, yakni dua rekomendasi PSU pada 3 TPS yang dapat dilaksanakan; empat rekomendasi PSU pada 5 TPS tidak memenuhi unsur PSU; dan satu rekomendasi PSU pada 3 TPS tidak dapat dilaksanakan.

M. Jusril mengatakan rekomendasi PSU pada TPS 01 dan TPS 02 Desa Danar Ternate, Kec. Kei Kecil Timur Selatan tanggal 2 Desember 2024 yang disampaikan Bawaslu Kab. Maluku Tenggara dan PSU telah dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2024. Kemudian rekomendasi PSU pada TPS 01 Desa Mun Ohoiir, Kec. Kei Besar Utara Barat yang juga telah dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024.

Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Richardo Somnaikubun mengatakan terdapat 7 rekomendasi PSU yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Hanya ada satu rekomendasi yang tidak dapat dilaksanakan PSU dengan alasan waktu untuk pengadaan logistik yang tidak cukup.

Tanggapan Termohon, ada dua pokok. Pertama, terkait eksepsi, karena selisihnya 6,5 persen (3.891 suara) antara Pemohon dengan Pihak Terkait sehingga tak ada alasan untuk melaksanakan Pasal 158.

“Berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang, kami harus jelaskan bahwa tidak terdapat TPS yang tidak melakukan pemungutan suara ulang. Dalam PSU itu Pemohon mendapatkan 509 suara, Terkait 91, Palon 02 memperoleh 37 suara, dengan jumlah suara 1. 637. Sehingga selisih antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.861” sebut Richardo Somnaikubun.

Penggunaan grup WA family MTH-VR, KPU telah melakukan penyelidikan pada Camat Kei Besar Titus Betaubun mengenai kasus tersebut. Perkembangannya sudah diterbitkan SP3.

Karena itu KPU Maluku Tenggara meminta MK menerima seluruh eksepsi Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan tetap berlaku Putusan KPU Maluku Tenggara Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024, pukul 15.57 WIT. * (Rika)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!