Jakarta – indonesiakoma.com
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mau tak mau harus menunda sidang kasus tergugat yakni Daeng Aziz. Dikarenakan, dokumen dari pengacara Eggi Sudjana selalu penggugat di nyatakan tidak lengkap pada sidang (24/7/2024).
Ketidak lengkapan dokumen ini terkait alamat yang tidak jelas dari saksi pelapor yang mengakibatkan di tundanya sidang hingga tanggal 31 Juli 2024 nanti.
“Penting sekali! karena moral ini tidak terpisahkan dengan adat dan akhlak. Kemudian itu disebut dengan etika dalam persidangan seperti biasa tapi dari beberapa hari yang lalu saya berkomunikasi dengan Pak Rasman. Kemarin saya bertiga menyaksikan Eggi Sudjana ini keberatan terhadap atas adanya tanda tangan Pak Rasman di surat kabar, sehingga apa yang saya buat. Sebagai kesimpulannya, bahwa kalau kita berbicara hukum itu, hukum itu melekat tidak terpisahkan dengan batang tubuh kita, kalau memang itu bukan tanda tangan Pak Rasman berarti “si ibu” ini perlu harus di observasi mentalnya atau akhlaknya. Karena itu diduga tanda tangannya dan saya menjamin itu tanda tangan palsu” Kata Daeng Aziz.
Pak Trio sebagai pengacara Daeng Aziz menyampaikan “Mereka adalah penerima kuasa dari pemberi kuasa, tetapi ada beberapa orang sebagai anggota tim atau penerima kuasa itu dipalsukan tanda tangannya oleh Pak Eggi Sudjana, tapi kalau memang Pak Eggi Sujana jantan atau memang mereka merasa laki-laki, di persidangan yang akan datang saya harapkan mereka bisa hadir”.
Sidang dilangsungkan pada hari Rabu (24/7/2024), di ruang sidang 8 Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kemarin-kemarin selalu berbicara tentang ijazah palsu tetapi sekarang ini sudah melakukan somasi pertama dengan isi somasinya adalah penipuan 378 dan penggelapan dan Pasal 372 tapi ini akan selanjutnya kami sudah konfirmasi sama saya atau hubungi Pengacara Acara saya Pak Trio dari kantor pengacara D’Satriad Law Firm, atau dengan Arifin saudara saya ini” ujar Daeng Aziz.
Pak Trio selalu pengacara dari Daeng Aziz menyatakan “Ini berkas harus dilengkapi dulu sebagai syarat laporan. Semoga Pak Eggi Sudjana ini jangan lagi dan berkoar berdiri sendiri sehingga bisa menyalakan orang”.
“Kemarin-kemarin selalu berbicara bahwa ini Pak Eggi Sujana adalah tim pembela agama, mau cari-cari masalah tetapi harus mengawasi diri sendiri. Saya sampaikan bahwa jangan terlalu berbicara ayat selalu mengucap mengucapkan atap Menggelapkan itu ayat-ayat itu dengan kalimat astagfirullah, itu tidak berpikir. Berhati-hatilah berucap, kalau memang jantan harus hadir dan Pak Rasman juga harus hadir pertanggung jawabkan itu tanda tangan Palsunya. Kalau memang itu tanda tangan, sekali lagi saya sampaikan kepada Pak Rasman adalah penerima surat kuasa” ungkapnya Daeng Aziz kemudian.
Daeng Aziz menginformasikan juga, perlu di ingat! Dalam hal kasus Kali Jodo, bahwa belum ada pencabutan surat kuasa dari beliau sehingga kemarin dalam diskusi dan itu dibenarkan.
“Pak Rasman harus berhati-hati, jangan sampai Pak Rasman, menjilat ludahnya sendiri. Saya bukan bermaksud menghinakan tentang peradilan ini termasuk dengan tanda tangan palsunya, surat kuasa keduanya, alamatnya enggak jelas, engga mungkin persidangan di lanjutkan. Semua serba di palsukan. Surat perjanjian yg di palsukan, di tanda tangani Pak Eggi Sudjana telah melanggar etika Hukum yg berlaku di Indonesia” tegas Daeng Aziz.
Kasus gugatan ini terjadi akibat adanya perjanjian di awal antara pihak Daeng Aziz dengan pihak Eggi Sudjana yakni terkait pembayaran hutang piutang yang akan di bayarkan oleh pihak Eggi Sudjana senilai 350 juta. Ternyata dari pihak Pak Eggi Sudjana, membuat blunder sendiri dan membuat laporan tentang pemukulan pasal 351 yg di sangkakan kepada Daeng Aziz. Mengapa bisa terjadi tindak pemukulan terhadap Pak Eggi Sudjana adalah karena adanya sebab musababnya yang perlu di buktikan dalam persidangan.
Daeng Aziz berharap, semoga persidangan ini jujur dan tanpa kebohongan agar masyarakat tahu siapa yg salah dan siapa yg benar dalam kasus hukum yang melibatkannya.
red_aulia