banner 970x250

Cek Lahan Sengketa, Ini Kata Victor E Simanjuntak, Kuasa Hukum Tabrani …

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Berlarut-larut, sengketa tanah yang telah memakan waktu bertahun-tahun, dimana sang ahli waris H. Tabrani Bin H. Harun masih tetap tegak untuk menuntut haknya kepada perampas lahannya, seluas 9,4 Ha di bilangan Jl. K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.

banner 325x300

Jumat, 16 Agustus 2024, Tabrani Bin H. Harun Didampingi oleh kuasa hukumnya Drs. Victor E. Simanjuntak, SH menghadiri pengecekan lahan tersebut oleh Majelis Hakim yang menangani sengketa persoalan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Adeng Abdul Kohar, SH, MH. (Ketua Majelis), Rios Rahmanto, SH, MH (Hakim Anggota 1), Faisal, SH, MH (Hakim Anggota 2) dan Febrianti Rasjad, SH (Panitera Pengganti), dimana Hakim Anggota 1 Rios Rahmanto, SH, MH, berhalangan hadir karena ada keperluan yang mendesak.

“Hari ini juga merupakan bagian dari sidang, kehadiran saya dan tim, adalah pemeriksaan lokasi sengketa lahan, artinya sidang untuk melihat secara langsung objek sengketa, jadi disini, kita tidak bicara soal milik siapa?, hak siapa? Tapi apakah objek yang disengketakan itu ada atau tidak, disini majelis tidak akan mengambil sikap atas siapa yang berhak atas lahan yang disengketakan ini,” ungkap Adeng Abdul Kohar, SH, MH, Ketua Majelis Hakim pada perkara ini.

Selanjutnya Adeng Abdul Kohar, SH, MH, membuka sidang, dan meminta kepada ahli waris dan kuasa hukumnya untuk menunjukkan objek sengketa dan batas-batasnya.

Saat ini, Tabrani Bin H. Harun Didampingi oleh beberapa pengacara terkenal, antara lain: Brigjen Pol (P) Drs Victor E Simanjuntak, SH, Dr Jose Silitonga, SH, MA, Bonardo Sinaga, SH, MBA, Frengky Silitonga, SH, Albertho Martin, SH dan Steven Pangaribuan, SH.

Brigjen Pol (P) Drs. Victor E Simanjuntak, SH mengungkapkan bahwa Berdasarkan data yang dimiliki kliennya, para ahli waris mempunyai Surat Eigendom Verponding No. 4926, Kav 126 atau Akta Hak Milik yang di buat oleh Meester William Vincent (Anggota & Hakim Komisaris di Batavia). Dalam surat tanah itu terungkap adanya pembaliknamaan bagian-bagian (Persil Warisan Nyai Jasienta), seluas kurang lebih 94.000 M2 atau 9,4 Ha atas nama Nyai Jasienta. Sedangkan batas-batas dari tanah yang dimiliki para ahli waris menurut Tabrani, di sebelah utara persil 156, sebelah selatan persil 162, sebelah timur jalan Besar Karet, sebelah barat Kali Krukut, yang berada di Jl. KH Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat, Jakarta.

“Saya bisa jelaskan pada tahun 1994 para ahli waris memberikan surat kuasa kepada kepada ibu Gusnidar, pekerjaan swasta, alamat Jl. Cakalang I No. 50 Rt 08/08 Kelurahan Jati, Jakarta Timur, supaya mengurus pensertifikatan tanah milik ahli waris,” ungkap Victor E. Simanjuntak kepada awak media di halaman Apartemen Batavia.

“Tapi belum pengurusan tanah itu berhasil tanpa kejelasan, pada tahun 2013 Gusnidar meninggal dunia. Tapi, ternyata pada saat Gusnidar masih hidup, yakni pada tanggal 21 Desember 2009, putri Gusnidar, yakni Dra. Erma Wardani, bertindak secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris, dan membuat perjanjian bersama RM. L. Bambang Parikesit, SH, yang merupakan Penasehat Hukum, PT Greenwood Sejahtera Tbk,” lanjutnya.

“Karena perjanjian itu, pada tanggal 6 Januari 2010 buat ketentuan tambahan (Surat Perjanjian), di ketentuan tambahan ini Pihak Pertama, yakni ibu Erma Wardani sudah menyerahkan surat asli Eigendom Verponding No. 4926 kepada Pihak Kedua, (RM. L. Bambang Parikesit, SH), yang bertindak untuk dan atas nama PT Greenwood Sejahtera beberapa dokumen milik Ahli Waris,” tambahnya lagi.

“Saya berharap hanya penyelesaian sengketa ini segera dilakukan, karena sebagai ahli waris, saya hanya menuntut ganti rugi dari lahan yang di bangun oleh PT. Greenwood Sejahtera, TBK, dan Batavia Apartement secara tidak sah,” Tabrani Bin H. Harun kepada awak media.

“Hari ini, saya dan ahli waris diundang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melihat secara langsung batas-batas tanah yang menjadi hak dari Pak Tabrani, yang merupakan warisan dari Almarhum Nyai Jasienta, Nenek dari Pak Tabrani,” ungkap Victor E. Simanjuntak, lagi.

Ditempat yang sama, turut hadir beberapa anggota dari Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) yang berkomitmen mendampingi Tabrani Bin H. Harun dalam memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PT. Greenwood Sejahtera, Tbk, dan Batavia Apartement.

“Mewakili kawan-kawan di Yayasan FORKAM, kami sedari awal telah berada di barisan Pak Tabrani, yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak-haknya, dan melihat bagaimana mirisnya kehidupan Pak Tabrani, sementara 9,4 Ha tanahnya di kuasai oleh para Konglomerat, membangun bangunan megah dan menghasilkan pundi-pundi emas di atas hak orang lain,” tandas Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM).

Ditempat yang sama, Dewan Pengawas FORKAM, Baston Sibarani, SH mengungkapkan keprihatinannya kepada pemerintah yang tidak kunjung jua memberikan hak-hak korban (Tabrani Bin H. Harun – red).

“Sebagai kontrol sosial, saya mengharapkan semua elemen yang terkait dalam persoalan ini untuk bisa mengungkapkan fakta yang ada di persidangan, agar bisa cepat diselesaikan dan tidak berlarut-larut, dari awal komitmen kami dari Yayasan FORKAM untuk mendampingi Pak Tabrani, walau hanya bersifat sosial kontrol, namun telah sangat lama tidak menemukan titik temunya, oleh sebab itu saya berharap, data yang clear untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” ungkap lelaki yang identik dengan rambut putihnya ini.

FORKAM, Harry Amiruddin, Baston Sibarani, Victor E Simanjuntak, Tabrani, Sengketa Lahan, PT. Greenwood Sejahtera, Apartemen Batavia

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811