banner 970x250
Berita  

BPSH MN KAHMI Siap Menggencarkan Akselerasi Sertifikasi Halal dan Penguatan Ekosistem Halal di Indonesia

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Kewajiban bersertifikat halal tersebut sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

banner 325x300

Dalam ketentuan tersebut diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Mulai 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk
makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal. Jika sampai tanggal tersebut belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Badan Penyelenggara Sertifikasi Halal (BPSH) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dibentuk dengan mempertimbangkan bahwa sertifikasi produk halal merupakan kewajiban bagi umat Islam karena sesuai dengan syariat Islam guna meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka mengakselerasi sertifikasi halal dan penguatan ekosistem halal.

BPSH Kahmi memiliki visi meningkatkan efektivitas, efisiensi pelayanan,
pemberdayaan ekonomi, dan manfaat Sertifikat Halal untuk mewujudkan kesejahteraan umat melalui kehalalan produk dalam rangka mencapai maksud dan tujuan KAHMI; berperan nyata
dalam mewarnai sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

Koordinator Presidium KAHMI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam sambutannya pada acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I KAHMI di Hotel Heritage, Sabtu (30/3/2024), beberapa kali menyampaikan tentang pengembalian khittah komitmen KAHMI pasca-pemilu 2024 ini pada komitmen keumatan, kebangsaan dan KAHMI itu sendiri untuk sama-sama sebagai kader membangun bangsa Indonesia dengan memberikan contoh upaya nyata.

KAHMI, kata Ahmad Doli, dalam membangun lembaga atau badan di KAHMI yang dipandang mempunyai nilai positif bagi perkembangan bangsa Indonesia.

“Badan Penyelenggara Sertifikasi Halal (BPSH) menjadi penting dengan potensi kita yang mempunyai jaringan mulai dari tingkat kedaerahan, sejalan dengan minat masyarakat juga kurang-lebih pemerintah kita untuk membuat masyarakatnya melakukan sesuatu dengan nyaman dalam berbagai aktivitas dan bergunanya sertifikat halal itu menjadi penting,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam sektor pariwisata halal di lingkungan mayoritas non-muslim, contohnya di daerah pinggir danau Toba bernama Balunge. Walaupun demikian, saat ini hampir setiap hotel di sana disebut syariah – makanan pun demikian.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Ternyata mulai munculnya kesadaran terkait intensitas sebagian rata-rata yang berwisata kesana itu muslim. Jadi kalau
mereka tidak difasilitasi, maka berdampak pada sektor ekonomi-wisata disana.

“Saya mendapatkan pelajaran baru juga kemarin ketika menerima teman-teman BPSH itu, jadi sekarang semua memang memungkinkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Dan diperuntuk lembaga-lembaga, ormas-ormas untuk juga bisa jadi badan penyelenggara,” ujarnya.

Resmi didirikan melalui SK MN KAHMI No. 25/SK/MN-KAHMI/XI/2023 pada 15 November 2023 bertepatan dengan 01 Jumadil Awal 1445 H. Kemudian juga telah terakreditasi dengan Standar Akreditasi yang terintegrasi dengan sistem “SiHalal” dari BPJPH Kemenag RI dengan No.Registrasi 3403000002. Dengan demikian, para pelaku usaha mulai dapat mendaftarkan produknya untuk proses sertifikasi melalui Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H)

BPSH KAHMI diketuai oleh Rudi Syahabuddin, Sekretaris Burhanuddin M Zain, dan Bendahara Elisa Sugito, serta beberapa pengurus lain termasuk A.B.Yulianto, Eva dan Lainnya. Badan ini merupakan Unsur Pembantu Pimpinan Majelis Nasional KAHMI yang diserahi tugas sebagai pelaksana program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus dalam bidang Sertifikat Produk
Halal sesuai dengan kebijakan Majelis Nasional KAHMI dan BPJPH Kemenag RI.

Senada dengan itu, ketua BPSH KAHMI Rudi Sahabuddin juga dalam pemaparan laporan program kerja pada acara Rapimnas I KAHMI menyampaikan bahwa BPSH KAHMI dalam kegiatannya yang akan dirilis tanggal 4 – 6 April ini sangat disambut antusias oleh semua
keluarga besar HMI dan KAHMI.

“Dari ekspektasi kita peserta gelombang pertama hanya mungkin 50-70 orang, ternyata diluar perkiraan ini sudah tembus hingga 600 lebih peserta jauh sekali dari target maksimal ini menandakan bahwa program BPSH KAHMI sangat direspon positif oleh
semua keluarga besar HMI dan KAHMI di daerah dan ini juga berdampak positif secara internal ke organisasi dan secara eksternal KAHMI juga sudah punya posisi riil dalam kontribusi nyata
dalam kerja kerja keumatan dan ekonomi umat,” Jelasnya.

Agenda terdekat dalam program kerja BPSH KAHMI yakni melaksanakan rekrutmen pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal (P3H) yang akan diselenggarakan pada tanggal 4 – 6 April
secara nasional dengan total pendaftar mencapai ±600 peserta, kegiatan ini dilaksanakan secara daring memuat pembekalan pengetahuan dan keterampilan secara teoritis dan praktis juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha dengan dukungan dari peserta pelatihan dengan berperan aktif menguatkan ekosistem halal dan akselerasi sertifikasi halal pelaku usaha produktif milik perorangan maupun perusahaan juga berlaku dalam sektor jasa.

“Hal ini tentu tidak begitu saja terjadi secara tiba-tiba, BPSH KAHMI juga memulai perumusan penerapannya dari audiensi ke berbagai stakeholder terkait hingga simposium yang menjadi bukti
perjalanannya mengupayakan optimalisasi peran dan fungsi sertifikasi halal di Indonesia,” pungkasnya. (DBS)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312