banner 970x250

Bongkar Lapak Ahli Waris, Ini Penjelasan Biro Hukum Pemkot Jakarta Pusat

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA,

Jumat, 27 September 2024, Puluhan Pegawai yang berasal dari Pemkot Jakarta Pusat, Dinas Pendidikan, Pol PP, Kepolisian dan TNI, membanjiri Jl. Masjid 1, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, guna membongkar sejumlah bangunan yang diduga adalah bangunan liar.

banner 325x300

Sejalan dengan hal tersebut, sebagaimana yang telah diberitakan di banyak media online, bahwa tanah seluas lebih dari 8.017 m2 tersebut, saat ini masih dalam sengketa yang belum menemui putusan akhir, antara pihak Ahli Waris Nyai Djasinta, yaitu Pak Tabrani bin H. Harun melawan PT. Greenwood Sejahtera, namun saat ini pun telah diklaim oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, melalui penyerahan lahan oleh Idris Sukadis.

Ani Suryani, Kabiro Hukum Pemkot Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihak pemerintah Kota Jakarta Pusat memiliki warkah yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi dasar untuk menertibkan bangunan yang sedang dalam proses pembongkaran saat ini.

“Nyai Djasinta itu muncul sebelum dimunculkannya Sertifikat Hak Milik (SHM), selanjutnya oleh BPN menjelaskan bahwa Tanah Nyai Djasinta adalah tanaah yang kembali kepada negara. Kami Pemerintah tidak akan sembarangan, apalagi di tanah ini sudah dibangun lingkungan Sekolah, yang menjadi kepentingan bersama,” ungkap Ani Suryani di hadapan Ahli Waris dan Awak Media.

“Selama berpuluh tahun dalam pengelolaan tanah ini, Nyai Djasinta tidak pernah muncul, karena lahan ini dikuasa oleh Syaiful Bahri, dan setelah diteliti, Syaiful Bahri sendiri tidak mempunyai alasan dalam pengelolaan dan kepemilikiannya. Setelah di tertibkan di tahun 2019, baru muncul nama Nyai Djasinta yang tidak menguasai lahan,” lanjutnya lagi.

Di tahun 2019, Ahli Waris atas nama Pak Tabrani melapor ke Polda Metro jaya, bahwa Verponding lahan tersebut telah hilang, artinya Ahli waris saat ini tidak memiliki verponding sama sekali, sehingga berarti Ahli Waris tidak memiliki bukti apapun dalam kepemilikan tanah ini,” lanjut Ani Suryani lagi.

Faisal, Salah satu Ahli Waris mengungkapkan bahwa pihak ahli waris memiliki seluruh data yang dibutuhkan, dan mengingatkan bahwa saat ini pihak Ahli Waris sedang melakukan banding atas hal tersebut, artinya belum ada kejelasan tentang kepemilikan lahan oleh Pengadilan maupun Mahkamah Agung.

Ditempat yang sama, Baston Sibarani, warga yang dituakan oleh para Ahli Waris, yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) ini berucap, “Pihak pemerintah dan pihak Ahli waris masing-masing memiliki dasar dalam mengungkapkan argumentasinya, namun saya meminta kepada seluruh warga maupun Ahli Waris agar jangan mengganggu proses pembongkaran yang sedang dilakukan saat ini, karena ini dilakukan oleh Pemerintah yang memiliki dasar atas pembongkaran tersebut.”.

“Adapun kemudian segala data dan informasi yang dimiliki oleh para fihak, lebih baik di pertemukan di Pengadilan saja atau di Mahkamah Agung,” tambahnya.

Ibu Ani Suryani merespon positif perkataan yang diungkapkan oleh Baston Sibarani, “Saya kira sangat bijak apa yang diungkapkan oleh Pak Baston Sibarani, seluruh data dan informasi yang ada, baik dari pihak kami, maupun pihak Ahli Waris dapat dipertemukan saja di meja pengadil, dan kami, pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat siap untuk membuka data bersama nantinya,” ungkap Kabiro Hukum Pemkot Kota Jakarta Pusat ini.

Ditempat terpisah, Faisal (salah satu Ahli Waris) mengungkapkan penyesalannya karena Kuasa Hukum mereka, Victor Simanjuntak, SH, kembali tidak bisa menghadiri pembongkaran paksa lapak dagang milik Ahli Waris.

“Dari Surat Pertama hingga kelima, kami telah menyampaikannya ke Kuasa hukum kami, Victor Simanjuntak, SH, namun selalu tidak bisa hadir ataupun menangapi persoalan ini, dengan alasan sedang di Luar Negeri atau alasan lainnya. Sehingga sangat wajar, jika kami meragukan keberpihakan Kuasa Hukum Kami kepada kami, para ahli waris, dalam menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya kepada Awak Media.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811