banner 970x250

Beri Manfaat bagi Pemerintah Daerah, BPH Migas Ungkap Manfaat Kerja Sama dalam Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi dan Kompensasi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, NTT –

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, adanya kerja sama BPH Migas dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara, berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi dan kompensasi negara diharapkan menggunakan BBM non subsidi yang lebih ramah lingkungan dan memberikan dampak pada peningkatan PAD. Sebagaimana diketahui, salah satu sumber PAD adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari penggunaan BBM non subsidi.

banner 325x300

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan, dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran BBM bersama Pemda, pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi negara dapat lebih tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi Pemda.

“Artinya, masyarakat yang selama ini tidak berhak mengonsumsi BBM subsidi dan kompensasi, maka tidak bisa lagi mengonsumsi. Mereka diharapkan menggunakan Jenis BBM Umum (non subsidi). Sehingga, dengan pembelian Jenis BBM Umum akan ada peningkatan PAD bagi Pemerintah Daerah,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi terkait Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jum’at (21/06/2024).

Lebih lanjut, Erika menerangkan, saat ini sudah ada tiga Pemda Provinsi yang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPH Migas dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan untuk penyaluran JBT dan JBKP.

“Tiga pemerintah daerah provinsi yang sudah bekerja sama dengan BPH Migas dalam penyaluran JBT dan JBKP adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Kami mendorong kepada Pemda dapat melakukan kerja sama dalam pengawasaan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tersebut,” pintanya.

Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan harapannya agar pemda yang hadir dapat menindaklanjuti pertemuan ini dengan menyiapkan finalisasi dan penandatanganan PKS dalam waktu tidak terlalu lama.

“Pemda juga memiliki kewajiban untuk turut melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi, seperti melalui pemberian Surat Rekomendasi dan juga pengawasannya di lapangan. Ini menjadi perhatian bagi penerbit Surat Rekomendasi,” tuturnya.

Di samping itu, Saleh menguraikan PKS ini merupakan suatu upaya dari BPH Migas melibatkan Pemda dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi.

“Karena peran Pemda sangat penting. Bagi Pemda sendiri, jika PKS ini sudah diimplementasikan akan memberikan dampak positif. Memastikan penyaluran subsidi Solar dan kompensasi Pertalite lebih tepat sasaran,” ucapnya.

Sementara Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. menjelaskan, PKS antara BPH Migas dengan Pemda Provinsi memiliki jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Ia juga berharap masing-masing Pemda Provinsi dapat segera melakukan kerja sama dengan BPH Migas.

“Dengan PKS ini, pengawasan bisa dilakukan lebih baik dan ketat. BPH Migas dan Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengawasan secara masing-masing atau terpadu atas pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP di Provinsi tersebut,” tambahnya.

Senada dengan Alfon, Pelaksana Harian Direktur Sinkronisasi Utama Pemda I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gunawan Eko Movianto menyampaikan dibutuhkan dukungan Pemda untuk kelancaran dan ketepatan dalam verifikasi dan penerbitan rekomendasi serta pengawasan di tingkat daerah.

“Sekretaris Daerah bisa menjadi Koordinator dalam pelaksanaan PKS ini. Beberapa Dinas yang terkait dengan penyaluran JBT bisa mendukung untuk pelaksanaannya. Kami harapkan peran penting Sekda untuk melaksanakan penyaluran terkait dengan JBT ini bisa lebih optimal lagi,” tuturnya.

Mengenai manfaat adanya PKS, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira menjelaskan, bahwa PKS memberikan dampak pada peningkatan PAD yang bersumber salah satunya dari PBBKB dan Pajak Kendaraan, serta turut berkontribusi dalam stabilisasi inflasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Pertemuan ini juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman, Wahyudi Anas, dan Yapit Sapta Putra, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NTT.

Rapat Koordinasi BPH Migas bersama Pemda dan Kemendagri ini telah dilakukan empat kali pada tahun 2024. Sebelumnya, pertemuan yang sama telah dilakukan tanggal 16 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat untuk Pemda di Pulau Jawa, tanggal 31 Mei 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk Pemda di Pulau Kalimantan, dan tanggal 13 Juni 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan untuk Pemda di Pulau Sulawesi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811