Indonesiakoma, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika Arfah mengatakan tidak ditemukan pelanggaran penggunaan tata cara pemilihan dengan menggunakan sistem noken atau pemilihan tidak berdasarkan sistem one man one vote di 12 Distrik yang dipersoalkan Pemohon.
“Tidak ada sistem noken, Yang Mulia,” tutur Arfah pada sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025).
Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Pertama, Arfah mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah bekerja dengan prinsip-prinsip serta berpedoman pada perilaku penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Kedua, menurut Arfah, tidak ada laporan berkaitan dengan adanya masyarakat yang tidak diberi surat undangan memilih dan tidak diberitahunya jumlah surat suara seluruhnya kepada saksi Pemohon di TPS.
Ketiga, dia juga mengatakan tidak terdapat laporan berkaitan dengan adanya pertemuan panitia distrik PBD dengan Pengawas Distrik atau Pandis di hotel untuk mengubah C Hasil.
Kempat, menurut Arfah, tidak terdapat laporan berkaitan dengan peralihan suara permohonan sebesar 100 suara yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan TPS 01 dan TPS 02 sehingga tidak terdapat keberatan khusus pada peristiwa pergeseran suara di TPS 01 dan TPS 02 saat rekapitulasi tingkat Distrik
Kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dia juga mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika telah menerima enam laporan yang pada pokoknya terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU Pemilu dengan terlapor Johannes Rettob. Dari 6 laporan tersebut terdapat 4 laporan pada hari yang sama pada 17 September 2024 (sebelum penetapan calon tanggal 22 September).
Bawaslu telah memeriksa pelapor terhadap Johannes Rettob. Tentang beberapa laporan dari masyarakat, kata Arfah, setelah dikaji, ternyata itu bukan pelanggaran terkait pemilukada, melainkan merupakan pelanggaran terhadap UU lainnya.
Terhadap Pemohon yang mendalilkan mengenai partisipasi pemilihan 100 persen DPT, Bawaslu menjawab, bahwa sampai keterangan Bawaslu Kabupaten Mimika diserahkan kepada MK, tidak terdapat laporan serta temuan berkaitan dengan pelanggaran tata cara pemilihan berkaitan dengan kontes pemilihan “one man one vote”.
Bahwa Pemohon berasumsi tidak terjadi pemilihan secara langsung dengan berdasarkan perbandingan data hasil distrik atau kecamatan sebagai tolak ukur pemilihan secara langsung atau tidak, Bawaslu menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan tidak ditemukan dugaan pelanggaran tata cara pemilihan dengan menggunakan sistem noken atau pemilihan tidak berdasarkan prinsip “one man one vote” pada 12 distrik.
Bawaslu telah melakukan penanganan terhadap seluruh laporan pelanggaran yang berjumlah 45 laporan dengan mengikuti mekanisme dan peraturan Bawaslu. Ada 10 laporan yang ditindaklanjuti atau teregistrasi. * (Rika)