banner 970x250
Hukum  

Bawaslu Kabupaten Mimika Jawab Dalil Pemohon di Sidang Mahkamah Konstitusi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika Arfah mengatakan tidak ditemukan pelanggaran penggunaan tata cara pemilihan dengan menggunakan sistem noken atau pemilihan tidak berdasarkan sistem one man one vote di 12 Distrik yang dipersoalkan Pemohon.

“Tidak ada sistem noken, Yang Mulia,” tutur Arfah pada sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025).

banner 325x300

Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.

Pertama, Arfah mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah bekerja dengan prinsip-prinsip serta berpedoman pada perilaku penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Kedua, menurut Arfah, tidak ada laporan berkaitan dengan adanya masyarakat yang tidak diberi surat undangan memilih dan tidak diberitahunya jumlah surat suara seluruhnya kepada saksi Pemohon di TPS.

Ketiga, dia juga mengatakan tidak terdapat laporan berkaitan dengan adanya pertemuan panitia distrik PBD dengan Pengawas Distrik atau Pandis di hotel untuk mengubah C Hasil.

Kempat, menurut Arfah, tidak terdapat laporan berkaitan dengan peralihan suara permohonan sebesar 100 suara yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan TPS 01 dan TPS 02 sehingga tidak terdapat keberatan khusus pada peristiwa pergeseran suara di TPS 01 dan TPS 02 saat rekapitulasi tingkat Distrik

Kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dia juga mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika telah menerima enam laporan yang pada pokoknya terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU Pemilu dengan terlapor Johannes Rettob. Dari 6 laporan tersebut terdapat 4 laporan pada hari yang sama pada 17 September 2024 (sebelum penetapan calon tanggal 22 September).

Bawaslu telah memeriksa pelapor terhadap Johannes Rettob. Tentang beberapa laporan dari masyarakat, kata Arfah, setelah dikaji, ternyata itu bukan pelanggaran terkait pemilukada, melainkan merupakan pelanggaran terhadap UU lainnya.

Terhadap Pemohon yang mendalilkan mengenai partisipasi pemilihan 100 persen DPT, Bawaslu menjawab, bahwa sampai keterangan Bawaslu Kabupaten Mimika diserahkan kepada MK, tidak terdapat laporan serta temuan berkaitan dengan pelanggaran tata cara pemilihan berkaitan dengan kontes pemilihan “one man one vote”.

Bahwa Pemohon berasumsi tidak terjadi pemilihan secara langsung dengan berdasarkan perbandingan data hasil distrik atau kecamatan sebagai tolak ukur pemilihan secara langsung atau tidak, Bawaslu menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan tidak ditemukan dugaan pelanggaran tata cara pemilihan dengan menggunakan sistem noken atau pemilihan tidak berdasarkan prinsip “one man one vote” pada 12 distrik.

Bawaslu telah melakukan penanganan terhadap seluruh laporan pelanggaran yang berjumlah 45 laporan dengan mengikuti mekanisme dan peraturan Bawaslu. Ada 10 laporan yang ditindaklanjuti atau teregistrasi. * (Rika)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811