banner 970x250
Polri  

Apel Persiapan Pelayanan Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat — Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 siang hari telah dilaksanakan kegiatan Apel Persiapan Pelayanan terkait rencana aksi unjuk rasa yang berlokasi di Halaman Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Jl. KS Tubun Raya, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kegiatan apel persiapan pengamanan tersebut dilaksanakan dalam rangka kesiapsiagaan pengamanan terhadap rencana aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan oleh massa dari Jaringan Aktivis Pengamat Tata Kelola Jakarta, dengan jumlah peserta diperkirakan sekitar ± 15 orang. Adapun tuntutan yang disampaikan dalam rencana aksi tersebut adalah evaluasi terhadap kinerja Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang dinilai lalai dalam melakukan langkah-langkah preventif dan mitigasi terhadap keberadaan dan kondisi pohon kota.

banner 325x300

Apel pelayanan diikuti oleh personel gabungan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9 personel, yang terdiri dari 5 personel Polsek Metro Tanah Abang dipimpin oleh Ipda Benny Edlin H. Marpaung, serta 4 personel Pengamanan Dalam (Pamdal) Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, mengatakan kegiatan pelayanan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi guna memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam setiap kegiatan penyampaian aspirasi, dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas di sekitar lokasi, ujar Kapolres.

Senada dengan Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo, Kegiatan apel tersebut sebagai bentuk kesiapan aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *