banner 970x250

Alfin F. Karim, SH Dampingi Korban Penyerobotan Lahan Di Medan Ke Mapolda SUMUT

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

IDONESIAKOMA.COM, MEDAN –

Korban penyerobotan lahan, Budi Priyanto, dan Alimin warga Medan, melaporkan terduga pembuat keterangan palsu, surat dan akta palsu berinisial MH ke Polda Sumut, Rabu (14/5).

banner 325x300

Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2025.

“Kami datang ke Mapolda Sumut melaporkan MH atas dugaan keterangan palsu, membuat surat autentik palsu, akta palsu sesuai dengan KUHP pasal 263 dan 266,” ujar Budi Priyanto disampingi Alimin usai membuat Laporan Polisi

Keduanya didampingi kuasa hukum Alfin F. Karim, SH, Ketua Marga Napitulu Medan, Kornel Napitupulu dan Ketua Solidaritas Merah Putih Medan, Dedy Maurits Simanjuntak.

Mereka berharap pihak kepolisian cepat dan tegas dalam memberantas praktik-praktik pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

Disebutkan oleh Budi Priyanto, asal usul/warkah tanah MH, pada 1953 berada di sebelah barat sungai. Namun pada 1991 dengan memberikan keterangan palsu, merubah letak bidang tanah menjadi sebelah timur sungai Selayang.

READ  Wakil Walikota Jakarta Utara Dan Perwakilan Kominfo Gelar Audiensi Dengan Wartawan Jakarta Utara

“Surat keterangan tanah (SKT) MH sudah dicabut, dibatalkan dan SKT yang sudah dinyatakan tidak dapat dijadikan bukti alas hak tanah,” sejak tahun 1993 sebut Budi Priyanto

Namun menurut dia, MH dengan SKT dan akta cacat hukum masih menggunakannya untuk mempermainkan hukum dengan berbagai cara.

Alimin menceritakan, pada 2013 bersama Budi Priyanto (saksi) membeli sebidang tanah dengan luas 4,865 M2 di Jl. Sei Belutu, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milk (SHM) No. 509, 871 dan 510.

Sedangkan asal mula objek tanah milik MH berada di Jl. Sei Sikambing A Pasar IX (tahun 1953), sesuai surat pemberian hak antara Sofjan bin Sahmo Pawiro kepada Soeratman Bin Sahmo Pawiro pada 14 Maret 1953. Baru pada 1991, objek tanah diubah dan/atau disebutkan berbatasan dengan Sei Belutu, sesuai SKT No. 591.1/9 tanggal 6 September 1991, atas nama Nurdin Sarifuddin.

“Pada 23 Mei 1993 Nurdin Sarifuddin meninggal dunia, lalu pada 1 Maret 1994 Lurah Tanjung Rejo membuat Surat Keterangan No. 593/37/1994 atas nama Nurdin Sarifuddin (Padahal Nurdin Sarifuddin sudah meninggal di tahun 1993) Nurdin Sarifuddin dianggap masih hidup menyatakan menguasai tanah tersebut dan tidak dalam masa silang sengketa kepada pihak manapun,” katanya.

READ  Danlanal Bintan Terima Kunjungan Dansatrad 213 Tanjungpinang

Pada 26 Maret 1994, ahli waris Nurdin Sarifuddin membuat Akta Pengoperan dan pelepasan Hak No. 30 di hadapan notaris, kepada Ferry Satmoko.

“Lalu, 14 Mei 1995 alm. Ferry Satmoko dan MH (terlapor) menjaminkan tanah di Sei Belutu, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal dengan menggunakan SKT No. 591.1/5KT/9/1991 seluas 4.380 M2 atas nama Nurdin Sarifuddin, Padahal surat tersebut sudah dibatalkan,” tuturnya.

Ketua Marga Napitupulu Medan, Kornel Napitupulu dan Ketua Solidaritas Merah Putih Medan, Dedy Maurits Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut. “Kami konsern dengan kasus-kasus berkaitan dengan perampasan tanah dan lahan, kami akan kawal kasus ini hingga selesai,” sebut keduanya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta