banner 970x250

Respon Cepat Polsek Johar Baru Terhadap Pengaduan Masyarakat

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat – Polsek Johar Baru memberikan pelayanan responsif terhadap pengaduan warga terkait dugaan pencurian yang terjadi di rumah salah satu warga di Jalan Rawa Selatan I RT 13 RW 04 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, Panit Opsnal Reskrim Polsek Johar Baru Ipda Agung Prasojo, S.E., memimpin langsung penanganan di tempat kejadian perkara. Jumat (24/01/2025).

Salah satu warga yang mengaku bernama Novia melaporkan ke 110 untuk mengadukan kehilangan sejumlah uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Realme di dalam rumah dan pelapor juga menuturkan bahwa kejadian pencurian di dalam rumah sudah dua kali.

banner 325x300

Menanggapi laporan tersebut, Ipda Agung Prasojo beserta tim patroli bersama anggota Reskrim dan Aiptu Zulfikar Hasibuan selaku Perwira Pengendali segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan menanyakan kronologis kejadiannya. Selanjutnya Petugas menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan resmi di kepolisian guna proses lebih lanjut.

READ  Terus Bergulir, Kasus Pembajakan Nomor Handphone di PN Bekasi

Meskipun pelapor belum membuat laporan resmi karena ada keperluan, Polsek Johar Baru tetap bertindak cepat untuk merespons keluhan tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Panit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan profesionalisme dan integritas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami tindak kriminal atau Call Center : 110, agar cepat di tindaklanjuti.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

READ  Dampingi Ahli Waris, Baston Sibarani Ungkap Kasus Penyerobotan Lahan di Bekasi

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta