banner 970x250

Mantan Cabup Probolinggo Tersangdung Kasus Cek Senilai Rp. 838 Juta

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, PROBOLINGGO, JAWA TIMUR –

Pasca Pilkada serentak yang telah berlangsung dilaksanakan bulan November 2024 lalu, menyisakan beberapa persoalan bagi sebagian Paslon. Seperti halnya yang tengah dihadapi Hj. Sri Setyo Pertiwi,SH.,S.Kom.S.IP. atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ning Tiwi. Dalam menggapai keinginannya menjadi Kepala Daerah di Kota Probolinggo Jawa Timur, malah tersandung kasus, dengan memberikan melakukan pembayaran cek diatas Kop Surat PT. Putri Mahkota Jaya kepada pengusaha Kediri.

banner 325x300

Ia memberikan cek tersebut dengan tujuan mengembalikan dana titipan sejak bulan Oktober 2024 dan pengembaliannya melalui cek tertanggal 18 Desember 2024 sesuai dengan batas waktu penarikan. Namun saat cek senilai Rp 838.000.000,- tersebut diserahkan ke Bank BNI ternyata ditolak oleh Bank BNI. karena menurut pihak Bank BNI yang tertuju sesuai cek yang di keluarkan oleh Bank BNI harus dilengkapi oleh cap atau stempel perusahaan.

Ning Tiwi dengan jargon “Kerudung Merah” merupakan Pengusaha Tambang Pasir di daerah Tapal Kuda Jawa Timur dan memiliki beberapa jabatan strategis di beberapa Ormas dan sebagai publik figur di Jawa Timur.

Sebelumnya, sejumlah media online memberitakannya terkait belum terbayarnya pesanan kerudung saat kampanye lalu. Pihak Pengusaha Kediri Firman, menyatakan setiap kali ditagih selalu mengulur waktu dan sulit ditemui dengan alasan sedang keluar kota, sehingga sampai saat ini pun keberadaannya belum jelas, bahkan saat dikonfirmasi oleh awak media, tidak pernah diangkat.

Padahal menurut Keputusan Mahkamah Agung No.133K/Kr/1973 menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek dan ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, maka perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam pasal 378 KUHP.

Publik sangat menyayangkan ketika seseorang yang pernah mencalonkan sebagai kepala daerah di Kota Probolinggo dan sebagai publik figur namun melakukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat dan tidak menambah panjang deretan daftar partai tertentu yang sedang bermasalah. (**)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212