banner 970x250
Berita  

CV Multi Hasanah Tuntut Kejelasan Kontrak CCTV dengan PT Oleno Garment, Sisa Pembayaran Rp120,5 Juta Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN CIREBON — CV Multi Hasanah Teknologi meminta penyelesaian yang jelas atas sisa pembayaran proyek pengadaan dan pemasangan CCTV senilai Rp120.545.500 kepada PT Oleno Garment International. Persoalan tersebut kini ditindaklanjuti melalui somasi sebagai upaya formal untuk mendorong penyelesaian kewajiban berdasarkan perjanjian kerja sama.

Berdasarkan keterangan CV Multi Hasanah, kerja sama kedua perusahaan tercantum dalam kontrak Nomor 088/DOC-MHT/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 dengan nilai Rp241.091.000, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

banner 325x300

Kontrak tersebut mengatur pembayaran dalam dua tahap, yaitu uang muka sebesar 50 persen sebelum pengiriman barang dan pembayaran sisa 50 persen setelah pemasangan selesai.

CV Multi Hasanah menyatakan PT Oleno telah membayarkan uang muka sebesar Rp120.545.500 pada 19 Agustus 2026. Pihak CV Multi Hasanah juga menyebut pemasangan CCTV di seluruh bangunan telah diselesaikan pada 12 September 2026. Berdasarkan klaim tersebut, perusahaan menilai masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp120.545.500 yang perlu diselesaikan.

Untuk menindaklanjuti tagihan itu, kuasa hukum CV Multi Hasanah melayangkan Somasi I tertanggal 19 Oktober 2026, dengan permintaan pembayaran dalam waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima, dengan tetap mengacu pada ketentuan kontrak mengenai jatuh tempo pembayaran.

Perjanjian Menjadi Dasar Penyelesaian

Kuasa hukum CV Multi Hasanah, Yunasril Yuzar, S.H., mengatakan penyelesaian persoalan tersebut perlu mengacu pada perjanjian yang telah disepakati dan bukti pelaksanaan pekerjaan.

Ia menilai komunikasi antara para pihak tetap penting untuk memastikan apakah masih terdapat persoalan teknis yang perlu diperiksa atau kewajiban kontraktual yang belum dituntaskan.

“Proses pengadilan merupakan upaya hukum yang akan dipertimbangkan sebagai langkah terakhir setelah upaya penyelesaian lainnya ditempuh,” ujar Yunasril.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 1338 KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian berdasarkan iktikad baik.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya wanprestasi tidak dapat hanya didasarkan pada satu pihak. Penilaian perlu mempertimbangkan isi kontrak, bukti penyelesaian pekerjaan, ketentuan penerimaan hasil pekerjaan, jatuh tempo pembayaran, serta tanggapan dari pihak terkait.

Perbedaan Pandangan atas Hasil Pekerjaan

Dalam keterangan yang disampaikan CV Multi Hasanah, PT Oleno Garment International sebelumnya menyatakan pekerjaan belum selesai dan produk yang dipasang belum sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

CV Multi Hasanah menyebut pihak PT Oleno meminta demonstrasi produk dengan spesifikasi berbeda pada 24 September 2026. CV Multi Hasanah juga menyatakan telah menghadiri musyawarah pada 15–16 Oktober 2026, memberikan demonstrasi, serta menawarkan alternatif produk dan proposal pekerjaan baru.

Namun, menurut CV Multi Hasanah, pembahasan tersebut belum menghasilkan penyelesaian atas tagihan yang berasal dari kontrak awal.

Perbedaan pandangan mengenai penyelesaian pekerjaan dan kesesuaian produk tersebut menjadi aspek yang perlu diklarifikasi secara teknis dan administratif. Pemeriksaan dokumen spesifikasi, berita acara pekerjaan jika tersedia, hasil pengujian, serta komunikasi kedua perusahaan dapat membantu memperjelas duduk persoalan.

Audiensi DPRD Masuk dalam Pertimbangan

Kuasa hukum lainnya, Adv. H. Yuyun Wahyu Kurnia, S.H., S.E., M.M., M.B.A., C.Md., menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon untuk mendorong dialog dan mencari kemungkinan fasilitasi penyelesaian.

“Audiensi ke DPRD Kabupaten Cirebon merupakan langkah pertama dalam upaya penyelesaian persoalan CV Multi Hasanah Teknologi dengan PT Oleno Garment International,” kata Yuyun.

Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan persoalan hubungan usaha dan mendorong perhatian terhadap pembinaan kemitraan serta perlindungan UMKM, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, CV Multi Hasanah mempertimbangkan komunikasi atau penyampaian pengaduan kepada instansi terkait apabila ditemukan aspek yang relevan dengan kewenangan lembaga tersebut. Namun, persoalan tagihan kontrak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran persaingan usaha atau tindak pidana.

Penyelesaian Tetap Diupayakan

CV Multi Hasanah menyatakan masih membuka kesempatan untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Jika tidak ditemukan titik temu, perusahaan mempertimbangkan langkah hukum perdata berdasarkan dokumen kontrak dan bukti pendukung yang tersedia.

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan langsung dari PT Oleno Garment International terkait klaim sisa pembayaran maupun keberatan atas hasil pekerjaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Oleno agar seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasannya secara berimbang.

Penyelesaian yang transparan, berdasarkan dokumen dan komunikasi yang dapat diverifikasi, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi kedua belah pihak sekaligus menjaga hubungan usaha tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *