banner 970x250
Berita  

“Pencemaran Lingkungan di Tanjung Uncang: PT WASCO Diduga Buang Limbah B3 ke Area SPBU”

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

IndonesiaKoma.Com, BATAM,(25 Oktober 2026) — Lingkungan hidup di wilayah Tanjung Uncang berada dalam ancaman serius akibat dugaan kejahatan lingkungan. Berdasarkan investigasi dan temuan langsung di lapangan, terkuak aktivitas pengerukan tanah bercampur lumpur hitam beracun yang diduga kuat terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area industri PT WASCO, Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Di dalam kawasan industri tersebut, satu unit excavator berukuran besar terpantau aktif mengeruk material tercemar, sementara armada truk angkutan berat disiagakan untuk mengangkut lumpur hitam berbahaya tersebut keluar dari area perusahaan.

banner 325x300

Tindakan ini kian mengkhawatirkan karena material beracun tersebut dialokasikan untuk menimbun area di sekitar SPBU Tanjung Uncang. Penimbunan secara ilegal ini tidak hanya merusak daya dukung lingkungan dan mengancam pasokan air tanah jangka panjang, tetapi juga secara langsung membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Hingga rilis pers ini diterbitkan, pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan konstruksi berinisial JS memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terbuka terkait legalitas maupun standar keamanan pengelolaan material berbahaya tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

Pengelolaan dan pembuangan limbah B3 secara tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, kami mendesak keras aparat dan instansi berwenang—khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri)—untuk segera turun ke lapangan, menghentikan paksa aktivitas penimbunan tersebut, dan mengusut tuntas dalang di balik pelanggaran ini. Penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu harus segera dilakukan sebelum dampak kerusakannya semakin parah meluas.(PA)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *