banner 970x250
Berita  

BPJS Kesehatan Cikarang Luncurkan Donasi JKN, Bidik 30 Ribu Warga Belum Terdaftar di Bekasi

Donasi JKN Jadi Solusi Perlindungan Kesehatan Bagi Warga Kabupaten Bekasi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

DETIKBERITA.CO.ID | Kabupaten Bekasi – BPJS Kesehatan Cabang Cikarang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperluas cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta komitmen Donasi JKN dalam skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Jalan KH. Raden Ma’mun Nawawi No. 90, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (15/6/2026), menjadi bagian dari strategi memperluas akses layanan kesehatan sekaligus membangun budaya gotong royong dalam pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang belum terlindungi.

banner 325x300

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Erwin Fadillah, menjelaskan bahwa terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni penguatan peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai mitra layanan JKN, optimalisasi Program Donasi JKN, serta perluasan perlindungan kesehatan bagi relawan dan pekerja yang terlibat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Hari ini ada tiga fokus penandatanganan yang kita lakukan. Pertama, memaksimalkan peran Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini sedang diuji coba di Desa Sukaresmi. Kedua, penandatanganan terkait program donasi yang melibatkan seluruh institusi dalam ekosistem JKN. Ketiga, memaksimalkan perlindungan JKN bagi relawan dan pekerja di SPPG,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, Program Donasi JKN merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha dan berbagai pihak dalam ekosistem JKN untuk membantu masyarakat yang belum memiliki perlindungan kesehatan akibat keterbatasan kemampuan ekonomi maupun keterbatasan anggaran pemerintah.

Ia menegaskan bahwa semangat gotong royong menjadi fondasi utama program tersebut, di mana seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, didorong berpartisipasi dalam membantu pembayaran iuran peserta JKN yang membutuhkan.

“Kami menarik seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem JKN untuk ikut berperan dalam pembiayaan dan pengumpulan iuran secara gotong royong. Harapannya, masyarakat yang belum terjangkau bantuan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap dapat memperoleh akses jaminan kesehatan,” katanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan perhatian terhadap perlindungan relawan dan tenaga kerja yang bertugas di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh pekerja di lingkungan SPPG diharapkan menjadi peserta aktif JKN agar memperoleh perlindungan kesehatan secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan seluruh relawan yang bekerja di dapur SPPG sudah terjamin dalam Program JKN. Selain itu, melalui program donasi yang diinisiasi oleh yayasan maupun pengelola dapur, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat dibantu kepesertaannya,” tambahnya.

Potensi Besar Dunia Usaha di Kabupaten Bekasi

Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Kabupaten Bekasi dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung keberhasilan Program Donasi JKN. Saat ini tercatat sekitar 8.000 badan usaha beroperasi di wilayah tersebut.

Erwin mengatakan, BPJS Kesehatan akan memprioritaskan perusahaan menengah dan besar sebagai mitra awal dalam pengembangan program sebelum diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami tidak berbicara soal target semata, tetapi melihat potensi yang ada. Prioritas kami saat ini adalah badan usaha menengah dan besar. Setelah itu, program ini akan diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Bekasi agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan kesehatan,” ungkapnya.

Dalam mendukung kemudahan layanan, Koperasi Desa Merah Putih nantinya juga akan difungsikan sebagai pusat layanan sekaligus fasilitator pembayaran kepesertaan JKN di tingkat desa. Upaya tersebut diperkuat melalui dukungan sektor perbankan.

“Alhamdulillah saat ini kami sudah mendapat dukungan dari BNI untuk membantu penyediaan sarana pembayaran yang nantinya ditempatkan di Koperasi Desa Merah Putih sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan,” jelas Erwin.

Masih Ada 30 Ribu Warga Belum Terdaftar JKN

Meski cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bekasi telah mencapai sekitar 99 persen, BPJS Kesehatan mencatat masih terdapat sekitar 30 ribu warga yang belum menjadi peserta JKN. Selain itu, sekitar 600 ribu peserta masih memiliki status kepesertaan yang belum aktif.

Kondisi tersebut menjadi alasan pentingnya penguatan Program Donasi JKN sebagai solusi jangka panjang dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Masih ada sekitar 30 ribu warga yang belum tersentuh Program JKN. Selain itu, terdapat sekitar 600 ribu peserta yang perlu diaktifkan kembali. Program donasi ini menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk memperluas perlindungan kesehatan tanpa membebani APBN maupun APBD,” tutur Erwin.

Ia pun mengajak seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Bekasi untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung keberlangsungan Program JKN sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.

“Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, sudah seharusnya perusahaan ikut memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat di sekitarnya. Saatnya kita beraksi nyata dan bersama-sama memastikan masyarakat Kabupaten Bekasi memperoleh jaminan kesehatan yang layak,” tegasnya.

Pemerintah Kecamatan Dukung Kolaborasi BPJS Kesehatan

Sementara itu, Camat Cikarang Selatan, Muhammad Said, mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang menggandeng Koperasi Desa Merah Putih, SPPG, rumah sakit, serta berbagai perusahaan dalam memperluas kepesertaan JKN.

Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan langkah nyata memperkuat perlindungan sosial masyarakat melalui keterlibatan dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan.

“Tujuan dari penandatanganan kerja sama ini adalah mendorong para pelaku usaha untuk menjadi donatur dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan agar mereka memiliki jaminan kesehatan,” ujarnya.

Muhammad Said menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan memiliki komitmen yang sama untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang layak.

Pihaknya juga tengah mendorong sekitar 20 yayasan dan pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar memberikan perlindungan kesehatan sekaligus jaminan ketenagakerjaan kepada relawan maupun pekerja yang terlibat.

“Kami berharap para pemilik yayasan dan dapur MBG tidak hanya memberikan penghasilan kepada para pekerja dan relawan, tetapi juga memberikan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan dunia usaha dapat diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun bantuan sosial yang langsung menyasar masyarakat yang belum memiliki perlindungan kesehatan.

“Kalau hanya mengandalkan anggaran pemerintah tentu tidak akan cukup. Karena itu kami berharap para pelaku usaha di Kabupaten Bekasi ikut membantu pemerintah dan berkontribusi meringankan beban masyarakat yang belum mampu sehingga jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaannya dapat terjamin,” pungkasnya.

Kolaborasi yang dibangun BPJS Kesehatan Cabang Cikarang bersama pemerintah, koperasi, dunia usaha, dan pengelola Program MBG diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepesertaan JKN yang menyeluruh, sekaligus memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bekasi secara berkelanjutan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *