banner 970x250
Berita  

Pemadaman Listrik Sumatera Dinilai Cerminkan Rapuhnya Infrastruktur dan Tata Kelola Sistem Kelistrikan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA – Pekanbaru — Pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat malam (22/5) kembali memunculkan kritik terhadap keandalan sistem kelistrikan nasional, khususnya di luar Jawa. Gangguan yang berdampak pada wilayah Riau, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Jambi, dan sejumlah daerah lainnya tersebut mengakibatkan terganggunya aktivitas rumah tangga, layanan publik, kawasan usaha, jaringan komunikasi, hingga lalu lintas di berbagai kota.

 

banner 325x300

Berdasarkan keterangan sementara PT PLN (Persero), gangguan diduga terjadi pada ruas transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai yang terdampak cuaca buruk di wilayah Jambi. Gangguan tersebut menyebabkan sebagian sistem transmisi keluar dari sistem kelistrikan Sumatera dan memicu padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah.

 

Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, menilai pemadaman besar tersebut tidak bisa semata dipandang sebagai gangguan teknis biasa. Menurutnya, persoalan blackout di Sumatera menunjukkan adanya persoalan sistemik yang berulang dan perlu diinvestigasi secara terbuka.

 

“Dalam sistem kelistrikan, gangguan besar biasanya memiliki tiga lapis persoalan: penyebab langsung, faktor pemicu, dan akar masalah sistemik. Jika investigasi hanya berhenti pada penyebab langsung, misalnya cuaca buruk atau sambaran petir, maka risiko kejadian serupa akan terus berulang,” ujar Fabby.

 

Ia menegaskan bahwa pemulihan listrik pada sistem besar memang membutuhkan proses bertahap, mulai dari isolasi titik gangguan hingga memasukkan pembangkit kembali ke sistem secara bertahap agar kestabilan beban tetap terjaga. Namun menurutnya, yang lebih penting bukan hanya kecepatan pemulihan, melainkan transparansi investigasi dan langkah perbaikan jangka panjang.

 

Fabby menyoroti bahwa kasus gangguan besar di sistem Sumatera bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, gangguan serupa juga pernah terjadi pada sistem Jawa-Bali maupun Bali. Namun hasil investigasi atas blackout besar tersebut dinilai jarang dipublikasikan secara terbuka sehingga publik tidak mengetahui apakah akar persoalan benar-benar telah diperbaiki.

 

Ia membandingkan praktik tersebut dengan negara-negara Eropa yang secara terbuka merilis investigasi pemadaman besar agar dapat menjadi pembelajaran bagi operator, regulator, dan masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting untuk membangun akuntabilitas serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.

 

Selain itu, Fabby juga menilai pemadaman ini memperlihatkan ketimpangan kualitas layanan listrik nasional. Jika wilayah Jawa-Bali relatif menikmati pasokan listrik stabil, maka banyak daerah luar Jawa masih menghadapi persoalan keandalan sistem, kualitas tegangan, hingga gangguan pasokan yang berulang. Menurutnya, persoalan kelistrikan tidak hanya soal listrik menyala atau padam, tetapi juga terkait mutu layanan yang diterima masyarakat sehari-hari.

 

Fabby mengingatkan bahwa isu keandalan listrik akan semakin krusial seiring meningkatnya kebutuhan energi nasional, termasuk untuk transisi energi, kendaraan listrik, elektrifikasi industri, dan pengembangan energi terbarukan. Karena itu, ia meminta pemerintah dan regulator melakukan investigasi menyeluruh atas blackout Sumatera serta mempublikasikan hasilnya kepada publik, sekaligus memastikan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem transmisi, gardu induk, proteksi petir, relay proteksi, hingga perawatan jaringan secara berkala.

 

Sementara itu, Pengamat Ekonomi-Politik, Dian Agustina, menilai pemerintah dan PLN tidak bisa lagi terus-menerus menganggap blackout sebagai kejadian insidental semata. Menurutnya, persoalan utama sistem kelistrikan Sumatera bukan terletak pada ketersediaan daya, melainkan lemahnya sistem transmisi, proteksi jaringan, pemeliharaan infrastruktur, dan mitigasi gangguan. “Karena itu, yang dibutuhkan bukan lagi permintaan maaf rutin, melainkan pembenahan serius. Jangan buru-buru menyebut blackout Sumatera ini semata gangguan teknis biasa. Ini persoalan struktural. Masalah PLN di Sumatera ini bukan soal kekurangan daya, system penyalurannya tidak andal,” ujar Dian.

 

Dian menambahkan, berbagai gangguan serupa telah berulang dalam beberapa tahun terakhir dengan pola penyebab yang relatif sama, mulai dari gangguan transmisi, petir, pohon tumbang, hingga gangguan proteksi gardu induk yang kemudian menjalar menjadi padam luas. Menurutnya, dampak blackout terhadap masyarakat dan pelaku usaha jauh lebih besar dibanding kompensasi yang diberikan. “Ini bukan sekadar insiden. Ini cermin rapuhnya infrastruktur kelistrikan Sumatera. Di wilayah UID S2JB saja, PLN menghitung 2,1 juta pelanggan masuk skema kompensasi. Tapi kompensasi itu sendiri tidak sebanding dengan kerugian nyata warga dan pelaku usaha,” tegas Dian.

 

Di sisi lain, PT PLN (Persero) menyatakan proses pemeriksaan dan pemulihan sistem kelistrikan masih terus dilakukan secara bertahap di wilayah terdampak. Manager Komunikasi Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau, I Komang Gede Sastrawan, mengatakan bahwa sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Tengah mengalami separated system yang menyebabkan padam total di sejumlah wilayah.

 

“PLN memahami gangguan ini berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Saat ini tim teknis masih melakukan pengecekan dan penormalan sistem agar pasokan listrik dapat kembali normal secara bertahap,” ujar Komang.

 

PLN juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat dan memastikan informasi perkembangan penanganan gangguan akan terus disampaikan secara berkala melalui aplikasi PLN Mobile dan layanan Contact Center PLN 123.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *