banner 970x250
Berita  

Indah Sukawati Ajukan Gugatan Hak Asuh Dua Cucu

TW diduga pengguna narkoba dan dinilai tidak layak mengasuh anak menurut pihak keluarga

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA TIMUR, INDONESIAKOMA.COM –

Diduga pecandu narkoba, seorang perempuan berinisial TW akan menghadapi gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh ibunya sendiri, Indah Sukawati, di Pengadilan Agama Subang.

banner 325x300

Gugatan tersebut akan diajukan melalui kuasa hukum Edi Prastio dari Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES), menyusul kekhawatiran pihak keluarga terhadap kondisi dan masa depan dua anak TW yang dinilai membutuhkan pengasuhan serta perlindungan lebih baik.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di kawasan Jakarta Timur pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Edi Prastio, SH, MH, CLA menyebut permohonan hak asuh tersebut diajukan berdasarkan sejumlah alasan yang disampaikan pihak keluarga kepada kuasa hukum.

“Permohonan ini diajukan demi kepentingan terbaik bagi anak-anak, terutama terkait aspek pengasuhan, pendidikan, dan lingkungan tumbuh kembang mereka,” ujar Edi Prastio.

Menurut pihak kuasa hukum, terdapat beberapa dasar yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan gugatan tersebut, di antaranya dugaan bahwa ibu kandung merupakan pengguna narkotika, dugaan hidup bersama dengan pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi, serta adanya dugaan penghilangan riwayat ayah biologis kedua anak tersebut dalam lingkungan pengasuhan.

Dalam proses pendampingan perkara tersebut, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menggandeng sejumlah lembaga terkait guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama.

Beberapa pihak yang disebut akan dilibatkan antara lain Dinas Sosial, UPT PPA DP2KBP3A Kabupaten Subang, serta Komnas Anak.

Pihak keluarga menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis serta masa depan anak apabila tidak segera mendapatkan kepastian pengasuhan yang dianggap lebih stabil dan aman.

Kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Agama Subang dapat mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan keluarga, serta aspek perlindungan anak dalam proses persidangan nantinya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TW terkait gugatan hak asuh tersebut maupun sejumlah dugaan yang disampaikan pihak keluarga.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *