banner 970x250

Mobil Dinas Rp13 Miliar Bupati Sijunjung Disorot Safrimal Tanjung

Dugaan pengadaan mobil dinas mewah di Sijunjung memicu desakan pemeriksaan terhadap Beni Dwifa Yuswir.

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM –

Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial dan tata kelola pemerintahan daerah, Safrimal Tanjung, mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera memeriksa Beni Dwifa Yuswir terkait isu pembelian mobil dinas mewah senilai Rp1,3 miliar berjenis Hyundai.

banner 325x300

Pernyataan tersebut disampaikan Safrimal Tanjung saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon seluler, Jumat (24/4/2026). Ia menilai pembelian kendaraan dinas tersebut perlu ditelusuri, terutama terkait dugaan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Safrimal, penggunaan kendaraan impor utuh atau Completely Built Up (CBU) juga menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan pemerintah.

Ia menyebut, apabila benar terjadi pelanggaran, maka potensi persoalan dapat mengarah pada dugaan persekongkolan tender maupun manipulasi dokumen untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Pengadaan kendaraan dinas harus mengedepankan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan penggunaan produk dengan kandungan lokal sesuai regulasi,” ujar Safrimal.

Selain itu, ia menilai pembelian mobil dinas bernilai tinggi perlu menjadi perhatian di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional pada era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Karena itu, Safrimal meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan kendaraan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sijunjung maupun dari Beni Dwifa Yuswir terkait tudingan tersebut.

Reporter : Edo

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *