banner 970x250

DAS Law Firm Desak Komisi III DPR Awasi Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank BUMN

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM –

Kamis, 26 Februari 2026 – Gedung DPR/MPR RI – Kuasa hukum dari DAS Law Firm, Adv. Ansar, S.H., C.Pt., menyampaikan surat permohonan pengawasan kepada Komisi III DPR RI terkait penanganan laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara di Gedung DPR/MPR RI.

banner 325x300

Permohonan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui DAS Law Firm, mewakili Nurbani Erwin selaku ahli waris PT Prowel.

Laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor R-105/K.3/KPH.4/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 dan saat ini tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Ansar menyampaikan bahwa pengajuan permohonan pengawasan kepada Komisi III DPR RI merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya pada perkara sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami menyampaikan permohonan pengawasan agar penanganan laporan yang telah diregistrasi di Kejaksaan Agung dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum,” ujar Ansar.

Substansi laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen Purchase Order (PO) fiktif yang diduga dijadikan dasar pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN. Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya putusan pailit terhadap PT Prowel.

Selain kepada Kejaksaan Agung, DAS Law Firm juga menyampaikan bahwa laporan serupa telah diajukan ke Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri dengan Nomor R/21/IX/RES.1.9./2024/Dittipideksus terkait dugaan penggunaan 14 (empat belas) Purchase Order (PO) fiktif atau palsu.

Ansar menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh Nurbani Erwin dalam kapasitasnya sebagai ahli waris PT Prowel, dengan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum.

“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan permohonan pengawasan secara kelembagaan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ansar.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *