INDONESIAKOMA.COM, DEPOK –
Rabu (21/1) — Hujan yang turun sejak pagi tidak menyurutkan langkah pengurus serikat pekerja dan buruh dari berbagai federasi untuk berkumpul di Pendopo Cibubur, Radar AURI, Jakarta Timur. Mereka datang membawa kegelisahan yang sama: persoalan jaminan sosial pekerja yang masih kerap tersendat di tingkat pelaksanaan.
Kondisi tersebut menjadi latar digelarnya Forum Jaminan Sosial (Forum Jamsos): Pelatihan Advokasi Jaminan Sosial, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini dirancang sebagai ruang penguatan kapasitas serikat pekerja agar mampu mengawal pemenuhan hak jaminan sosial anggotanya secara lebih sistematis dan berbasis regulasi.
Pelatihan diikuti perwakilan pengurus serikat lintas sektor, mulai dari manufaktur, jasa, transportasi, hingga sektor informal. Meski sebagian peserta tiba terlambat akibat cuaca, diskusi berlangsung intens dan partisipatif. Para peserta sepakat bahwa jaminan sosial tidak dapat dipahami sebatas program administratif, melainkan menyangkut langsung keselamatan kerja, perlindungan kesehatan, dan keberlanjutan hidup pekerja.
Koordinator Forum Jamsos, Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, menuturkan bahwa pelatihan advokasi ini lahir dari evaluasi lapangan yang menunjukkan masih lemahnya pemahaman serikat pekerja terhadap mekanisme jaminan sosial.
“Masih banyak kasus kecelakaan kerja, sakit, atau PHK yang seharusnya bisa dilindungi jaminan sosial, tetapi haknya hilang karena ketidaktahuan. Bahkan pengurus serikat pun sering belum paham jalur klaim dan regulasinya,” kata Jusuf Rizal dalam sambutan pembukaan.
Menurut dia, kekosongan pengetahuan tersebut kerap merugikan pekerja. Sejumlah klaim BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, maupun skema lain seperti Jasa Raharja tidak tertangani dengan baik karena tidak ada pendampingan yang memadai.
“Serikat pekerja tidak cukup hadir saat konflik industrial saja. Serikat harus menjadi pendamping nyata ketika anggotanya berhadapan dengan risiko kerja dan masalah jaminan sosial,” ujarnya.
Forum Jamsos menghadirkan Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, sebagai narasumber utama. Selain itu, hadir Moh. Nasir, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Sunarti, Ketua Umum SBSI 92, yang memberikan pandangan dari sisi kebijakan dan gerakan buruh.
Dalam pemaparannya, Timboel menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, advokasi tidak dapat dilakukan secara serampangan, melainkan harus berangkat dari pemahaman hukum yang kuat.
“Advokasi jaminan sosial tidak cukup dengan kemarahan. Ia harus bertumpu pada pasal, aturan, dan keberanian mengawal pelaksanaannya. Kalau serikat tidak membaca regulasi, maka sejak awal sudah kalah,” ujar Timboel.
Ia mengulas dasar hukum jaminan sosial, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, hingga berbagai peraturan turunan yang mengatur Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan. Timboel juga menyoroti perubahan regulasi yang sering membingungkan peserta, termasuk soal tunggakan iuran dan hak pelayanan kesehatan.
Selain JKN, Timboel memaparkan secara rinci program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terdampak PHK. Ia mengingatkan pentingnya mencegah praktik pemaksaan pengunduran diri yang berpotensi menghilangkan hak pekerja.
Pelatihan berlangsung dengan sesi diskusi dan studi kasus dari berbagai daerah. Peserta menyampaikan pengalaman tentang pekerja yang belum didaftarkan BPJS, kendala klaim, hingga persoalan layanan fasilitas kesehatan yang tidak sesuai aturan.
Forum Jamsos menilai kegiatan ini sebagai langkah awal penguatan gerakan advokasi jaminan sosial di lingkungan serikat pekerja. Ke depan, Forum Jamsos berencana memperluas pelatihan serupa ke berbagai daerah serta mendorong kaderisasi advokat jaminan sosial di tingkat basis.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Forum Jamsos berharap serikat pekerja mampu tampil bukan hanya sebagai simbol perjuangan, melainkan sebagai garda depan yang memastikan hak jaminan sosial pekerja benar-benar dijalankan negara secara adil dan berpihak pada rakyat.



















