banner 970x250

Musyawarah Ganti Rugi Tol Semanan–Sunter Digelar, Nilai Kompensasi Tunggu Appraisal

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar musyawarah sosialisasi terkait bentuk ganti kerugian bagi warga terdampak pembangunan Jalan Tol Semanan–Sunter di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (16/12/2025).

banner 325x300

Musyawarah ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme ganti kerugian atas lahan yang terdampak proyek infrastruktur tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa proses dilakukan secara terbuka dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Deli Andrianto, menyampaikan bahwa pembahasan dalam musyawarah kali ini masih terbatas pada bentuk ganti kerugian, belum menyentuh nilai atau besaran kompensasi. Menurut dia, penetapan nilai ganti kerugian sepenuhnya menjadi kewenangan penilai independen atau appraisal publik.

“Penilaian ganti kerugian ditentukan oleh appraisal. Pemerintah akan berupaya memenuhi hak warga, meski mungkin tidak seluruh ekspektasi dapat terpenuhi,” ujar Deli dalam sambutannya.

Ia menambahkan, setelah proses pembayaran ganti kerugian selesai, warga umumnya diberikan waktu sekitar 30 hari untuk melakukan pengosongan lahan. Pemerintah berharap seluruh proses penyelesaian dapat berjalan secara baik, tertib, dan beradab.

Sementara itu, perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Darmawan, menjelaskan bahwa penilaian ganti kerugian mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya. Penilaian juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Menurut Darmawan, selain nilai fisik tanah dan bangunan, tim appraisal juga memperhitungkan biaya kepindahan serta potensi kehilangan pendapatan warga.

“Kami melihat objek dan lingkungannya sebagai bagian dari analisis pasar, termasuk dampak ekonomi agar proses pemindahan tidak menimbulkan gejolak sosial,” kata dia.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *