banner 970x250

Plagiarisme di Universitas Negeri Manado: PAMI Nilai Kemendiktisantek Abai Menegakkan Etik Akademik

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Puluhan anggota Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisantek), Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Mereka menuntut pemberhentian Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), Joseph Philip Kambey, yang diduga melakukan plagiarisme dalam sebuah publikasi ilmiah.

banner 325x300

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster dan menyerukan agar Kemendiktisantek segera mencopot Kambey dari jabatan rektor. Mereka menilai dugaan plagiarisme yang melibatkan karya berjudul “The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) in Jambi”, yang diterbitkan Jurnal Akuntansi Manado (JAIM) pada 2023, sudah cukup untuk menjerat sanksi etik dan jabatan.

Kasus ini mencuat sejak 19 Januari 2025. Saat itu, beredar tangkapan layar surat elektronik dari Reza Amarta Prayoga yang mengklaim karya tersebut sebagai miliknya. JAIM kemudian menarik artikel itu dari publikasi. Meski polemik masih berlangsung, Joseph Philip Kambey dilantik sebagai Rektor UNIMA pada 4 Februari 2025.

Dalam orasinya, Solihin, salah satu perwakilan massa, menyinggung regulasi yang dianggap telah dilanggar. Ia merujuk pada Peraturan Menristek dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 19 Tahun 2017 mengenai pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri. Pada pasal 4 huruf (m) disebutkan bahwa calon pemimpin PTN harus “tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan”.

Andri, koordinator lapangan aksi, mempertanyakan sikap Kemendiktisantek yang dianggap belum mengambil langkah tegas.

“Kasus ini sudah hampir setahun. Tidak ada tindakan apa pun dari Kemendiktisantek, padahal pengakuan plagiarisme sudah ada dan aturan jelas dilanggar,” ujarnya.

PAMI menyatakan akan kembali menggelar aksi dalam 7 x 24 jam jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh Kemendiktisantek.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *