banner 970x250
Hukum  

Publik menunggu Keberanian Aparat Penegak Hukum Untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi APD Covid 19 Tanpa Pandang Bulu

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Denpasar – Desakan agar Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 makin menguat.

Hal ini menyusul pernyataan jaksa dalam sidang yang mengungkap bahwa PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), tempat Demer sebelumnya menjabat sebagai komisaris, menerima aliran dana negara sebesar Rp 711 miliar, tanpa dokumen sah seperti surat pesanan, izin penyalur alat kesehatan (IPAK), maupun bukti kewajaran harga.

banner 325x300

Aktivis anti korupsi I Gede Angastia yang juga pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menetapkan Demer sebagai tersangka.

“Pernyataan jaksa sangat terang. PT EKI menerima uang negara dalam jumlah fantastis tanpa prosedur. Bagaimana mungkin seorang komisaris tidak tahu? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Angastia di Denpasar, Minggu (26/5).

Ia mengungkap, berdasarkan Akta Perubahan PT EKI yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, Gede Sumarjaya Linggih menjadi komisaris pada tahun 2020. Periode yang bertepatan dengan proyek pengadaan APD skala nasional. Saat itu pula, GSL aktif menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar, di Komisi VI yang membidangi BUMN, perdagangan, dan industri.

“Komisaris bukan jabatan seremonial. Ia bertanggung jawab secara hukum dan etika terhadap jalannya perusahaan, apalagi jika perusahaan itu mendapat proyek ratusan miliar dari negara,” kata Angastia lagi.

Ia menyoroti konflik kepentingan yang sangat jelas. “Kalau seorang anggota DPR juga komisaris di perusahaan yang tiba-tiba dapat proyek negara tanpa proses yang sah, ini sangat fatal. Potensi penyalahgunaan jabatan terbuka lebar,” tambahnya.

Angastia juga mengungkap kecurigaan bahwa keterlibatan Demer bukan sekadar kebetulan. “Data yang kami pelajari menunjukkan bahwa sebelum tahun 2020, GSL belum menjadi komisaris PT EKI. Tapi saat pandemi datang dan pengadaan APD dirancang, barulah ia masuk ke jajaran komisaris. Kami menduga GSL memanfaatkan posisinya sebagai pejabat publik untuk menekan Kementerian Kesehatan agar PT EKI yang belum memiliki izin resmi ditunjuk langsung sebagai penyedia APD,” paparnya.

Fakta mencurigakan lainnya, kata Angastia, adalah mundurnya GSL dari posisi komisaris pada Juni 2020 dan digantikan oleh anak kandungnya, sebelum akhirnya diganti lagi oleh orang lain.

“Ini pola klasik. Cuci tangan, lepas tangan, lalu angkat tangan. Semua sudah didesain. Ini bukan kebetulan, tapi konspirasi,” ujarnya tajam.

Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, pembiaran terhadap korupsi juga dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.

“Kalau direktur bisa diseret, kenapa komisaris yang masuk menjelang proyek justru tidak disentuh? Kalau Demer bilang tidak tahu, itu justru memperkuat dugaan kelalaian berat,” kata Angastia.

Apalagi, kata dia, GSL telah dipanggil dua kali oleh KPK sebagai saksi. Namun Angastia menilai ini belum cukup. “Kita bicara soal uang rakyat yang dirampok secara terang-terangan. Kalau KPK dan Kejagung serius, semua yang duduk di kursi pengambil keputusan harus diperiksa, termasuk GSL,” tegasnya.

Ia juga mengkritik dugaan tarik-ulur antarpenegak hukum. “Memang ada kesepakatan antara KPK dan Kejagung bahwa perkara yang ditangani salah satu lembaga tidak diambil alih yang lain. Tapi ini soal keadilan. Kalau Demer terbukti merangkap jabatan yang melanggar UU dan terlibat dalam alur pengadaan, kenapa tidak ditersangkakan?” tanya Angastia.

Dikonfirmasi, Angastia menyatakan akan memenuhi panggilan ulang dari Kejaksaan Agung pada Selasa, 27 Mei. Ia memastikan laporannya kini sudah ditindaklanjuti dan masuk tahap pendalaman oleh JAMPIDSUS.

“Kita tunggu proses hukumnya. Tapi publik tidak boleh diam. Ini soal integritas pejabat negara yang justru memanfaatkan bencana untuk meraup keuntungan,” tutup Angastia.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam sidang Tipikor di Jakarta pada Jumat (16/5) lalu, jaksa mengungkap PT EKI dan PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) menerima proyek APD tanpa dokumen lengkap. PT EKI tak punya izin penyalur alat kesehatan (IPAK), serta tidak menyerahkan bukti kewajaran harga.

Dua terdakwa, yakni Dirut PT EKI Satrio Wibowo dan Dirut PT PPM Ahmad Taufik, dituntut atas kerugian negara senilai Rp 319 miliar. Jaksa menyebut Satrio memperkaya diri sebesar Rp 59,9 miliar dan Ahmad Rp 224,1 miliar.  (Red)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811