banner 970x250
Polri  

Bersenjata Tajam Siap Tawuran di Subuh Hari, Enam Remaja Diamankan di Kramat Senen

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat – Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran brutal yang melibatkan enam remaja di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 senjata tajam, terdiri dari 7 buah celurit, 3 bilah corbek, serta 6 batang pipa besi yang diduga kuat akan digunakan untuk bentrokan antar kelompok.

banner 325x300

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.

“Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Susatyo.

READ  Aksi Sigap Polsek Cengkareng, Evakuasi Warga Kebanjiran Gunakan Perahu Karet Di Taman Kencana

Ia juga menyampaikan pesan keras kepada para orang tua agar tidak lengah dalam menjaga dan membimbing anak-anak mereka.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, terutama malam hingga subuh. Arahkan mereka pada kegiatan yang positif, beri perhatian dan bimbingan agar tidak salah jalan. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi seluruh elemen masyarakat,” lanjutnya.

Enam remaja yang diamankan masing-masing berinisial RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Beberapa di antaranya diketahui tidak bekerja dan tidak sekolah.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa aksi ini terungkap saat Tim Patroli Perintis Presisi tengah melaksanakan patroli wilayah.

“Saat melintas di lokasi, anggota melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya,” ujar William.

READ  Satlantas Jakpus Bersama Jasa Raharja Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat untuk Ojol dan Relawan Ambulans

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” tambah William.

Saat ini, keenam pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif di balik rencana tawuran tersebut.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta