banner 970x250
Polri  

Teror Celurit Dini Hari Digagalkan! Polisi Tangkap 10 Pemuda di Tamansari

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com.Jakarta Pusat – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tindak kriminal di kawasan Jl. Kebun Jeruk 3, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (21/4/2025) dini hari.

Patroli rutin dimulai sejak pukul 23.00 WIB, menyisir sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Tim yang dipimpin oleh Aipda Ali Widodo ini bergerak dari kawasan Ambon 9, Taman Pandang, B5, menuju Jl. Imam Bonjol, Menteng, lalu ke Jl. KH. Wahid Hasyim, Jl. Cideng Barat, Jl. Suryopranoto, hingga Jl. Juanda. Patroli akhirnya menemukan aktivitas mencurigakan di Jl. Kebun Jeruk 3, Tamansari – Jakarta Barat.

banner 325x300

Sebanyak 10 pemuda berhasil diamankan dalam kondisi mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bilah celurit, tiga unit sepeda motor, dan tujuh unit handphone.

READ  Lebaran Hari Ke Tiga, Bhabinkamtibmas Karet Tengsin Monitoring Peziarah Yang Akan Ke TPU Karet Bivak Dan Kebembem

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa patroli ini adalah bagian dari upaya mencegah kriminalitas jalanan yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami tidak beri ruang untuk kejahatan jalanan. Tim kami bergerak cepat, dan pelaku berhasil diamankan sebelum sempat beraksi,” tegas Susatyo.

Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan bahwa kelompok tersebut memang sudah menjadi atensi lantaran sering terlihat berkumpul di waktu dan tempat yang rawan.

“Kami temukan mereka berkumpul dengan sepeda motor dan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah diperiksa, celurit disimpan di balik jaket dan jok motor. Jelas ini bukan kegiatan biasa,” ujar William.

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang berbunyi: “Barang siapa yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam, dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.”

READ  Kapolri Pimpin Pelepasan 315.718 Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-78*

“Kami akan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba membuat onar di wilayah hukum kami,” pungkas William.

Para pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Metro Tamansari Jakbar untuk pengembangan lebih lanjut.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta