banner 970x250

Gede Angastia Berharap MKD Bisa Menegakkan Aturan Agar Kepercayaan Publik Terhadap DPR RI Meningkat

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta – Tekanan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI semakin kuat setelah Penggiat Anti-Korupsi, Gede Angastia, kembali bersuara lantang soal lambannya penanganan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI, Gede Sumarjaya Linggih (GSL). Angastia menilai MKD tidak bisa lagi menunda proses sidang terhadap GSL yang diduga terlibat konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp3,3 triliun.

Kasus ini menyeruak karena posisi GSL saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI pada tahun 2020 yang memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah, khususnya BUMN. Namun, GSL diduga melibatkan diri sebagai Komisaris di PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan pemenang tender APD dari Kementerian Kesehatan. Tak hanya itu, menurut Angastia, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp319 miliar dalam proyek tersebut.

banner 325x300

“Sebagai pejabat publik, GSL seharusnya mengawasi proyek strategis, bukan justru bermain di dalamnya. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi sudah menyentuh ranah pidana,” tegas Angastia.

READ  Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif di Kota Bandung, Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Laksanakan Patroli Gabungan TNI-Polri

Dalam perkembangan terbaru, Angastia mengonfirmasi bahwa semua dokumen pendukung, termasuk bukti kepemilikan jabatan GSL sebagai komisaris di PT EKI, telah diserahkan ke MKD. Ia juga menyebut bahwa GSL menggantikan posisinya dengan “putra mahkota”-nya yang kini menjadi Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, sebelum kemudian diganti kembali oleh orang lain.

“Ini seperti skenario cuci tangan. Ada upaya sistematis menyembunyikan jejak. Tapi semuanya sudah saya laporkan, termasuk ke Kejaksaan Agung dan KPK. Saya kawal terus kasus ini,” tegas Angastia.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan GSL melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236, yang melarang anggota DPR merangkap jabatan struktural atau mengambil proyek dari APBN. “Kenapa seorang komisaris bisa diam saat direksinya sudah ditahan KPK? Patut diduga dia ikut serta. Ini bukan sekadar kelalaian, ini sudah keterlibatan,” tandasnya.

READ  Danlanal Simeulue Laksanakan Sholat Idul Fitri Bersama Forkopimda di Masjid Tengku Khalilullah

Menurut informasi dari internal MKD, kasus ini dijadwalkan akan disidangkan setelah Hari Raya Idulfitri. Angastia menyatakan akan terus mengawal prosesnya agar tidak menguap seperti kasus-kasus sebelumnya.

“Harapan saya, MKD bisa segera menegakkan aturan secara terang-benderang. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan pada DPR RI,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

READ  Saldi Isra Pimpin Sidang Sengketa Pilkada Mimika, Kuasa Hukum Paslon 01 Johannes Rettob-Emanuel Kemong Tolak Semua Dalil Pemohon

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta